BeritaKaltim.Co

Anggaran Olahraga Minimal 2 Persen Rekomendasi Pansus Penyelenggaraan Olahraga

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Wakil Ketua Pansus Muhammad Adam Sinte menegaskan pansus akan mencantumkan angka minimal 2 persen dalam draft Raperda Penyelenggaraan Olahraga untuk anggaran penyelenggaraan keolahragaan di Kaltim. Hal itu disampaikan Adam setelah Pansus Olahraga DPRD Kaltim yang saat ini sedang menggodok raperda melaksanakan uji publik pada Jumat (18/3) di Hotel Grand Victoria, Samarinda.

Kendati Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar tidak mencantumkan nilai APBD dalam raperda, dan lebih menyarankan agar menyebutkan nilai bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah, hal itu tak menyurutkan keinginan dan semangat Adam dan anggota pansus lainnya agar penyelenggaraan olahraga mendapat perhatian yang sesuai.

“Penyelenggaraan olahraga adalah kewenangan wajib non pelayanan dasar. Atas nama pansus kami akan mencantumkan angka dalam draft. Nanti tinggal diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri. Bahkan dari pelaku olahraga yang berkembang nilainya adalah dua persen, saya justru inginkan tiga persen,” ungkap politikus Hanura asal Dapil Balikpapan ini.

Pansus yang diketuai Andi Harun ini memang mendapat banyak masukan dari pelaku olahraga, terutama masukan terkait isi draft raperda. Sehingga memang membutuhkan beberapa perbaikan dan koreksi sebelum benar-benar disahkan oleh DPRD Kaltim melalui rapat paripurna.

Terkait nilai 2 persen tersebut, ditegaskan kembali oleh Adam bahwa penyelenggaraan olahraga ini yang melaksanakan adalah pemerintah.

Sehingga jika memang 2 persen tersebut dicantumkan, menjadi urusan pula bagi pemerintah. “Apakah pemerintah berani melaksanakan anggaran dua persen tersebut? Persoalannya bukan di DPRD Kaltim, sebab DPRD tentu akan mengawal berapapun nilai yang disepakati. Percuma dimasukkan angka jika toh tidak dilaksanakan,” kata Adam.

Mengacu pada aturan Kemendagri terkait penyusunan APBD bahwa memang harus memenuhi kebutuhan pendidikan 20 persen, belanja modal 30 persen dan kesehatan 10 persen barulah diperbolehkan anggaran bagi yang lain. “Saya kira dua persen dari belanja modal bagi penyelenggaraan olahraga nilainya kecil, dengan asumsi APBD Kaltim Rp 10 triliun, maka dua persen dari belanja modalnya adalah sebesar Rp 250 miliar juga tidak cukup. Saya pribadi kalau bisa justru lima persen,” tegas Adam.

Uji Publik yang dibuka oleh Ketua DPRD Kaltim M Syahrun tersebut, selain Muhammad Adam, menghadirkan pula narasumber lain. Yaitu, Ketua KONI Kaltim Zuhdi Yahya, Kepala Dinas Olahraga Kaltim Fachruddin Djaprie, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Kurniasih dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik Irianto. #adv/lia/oke

Comments are closed.