BeritaKaltim.Co

Tak Perlu Khawatir Rehabilitasi Tumpang-Tindih

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Ketua Pansus pembahas Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) Zain Taufik Nurrohman menyatakan rehabilitasi lahan kritis yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim sebagaimana termuat dalam Raperda RHLK, tak perlu dikhawatirkan bakal tumpang tindih.

“Sebab telah ada peraturan tersendiri yang mengatur. Seperti kerusakan lahan akibat eksploitasi tambang. Maka Perda Rehabilitasi Pascatambang sudah mengatur hal itu. Sehingga perusahaan tersebut yang wajib bertanggung jawab merehabilitasi,” ungkap Zain.

Hal itu sempat dibahas dalam Uji Publik Pansus RHLK yang digelar, Jumat (18/3/2016) lalu di Hotel Selyca Mulia Samarinda. Namun demikian perlu ada penegasan yang jelas apa yang dilaksanakan provinsi adalah sebatas kewenangan.

Terkait dengan rehabilitasi lahan ini memang yang menjadi kewenangan provinsi adalah lahan di luar kawasan hutan.

“Sementara di dalam raperda saat ini masih mencantumkan rehabilitasi di kawasan hutan. Sehingga sebelum Kemendagri menyarankan tidak menyebut kawasan hutan sebagai wilayah provinsi, pansus sudah berpikir untuk mencoret rehabilitasi di kawasan hutan karena memang bukan kewenangan provinsi,” kata Zain usai menjadi pembicara dalam uji publik.

Terkait Raperda RHLK dikatakan politikus PAN ini masih perlu waktu untuk menyempurnakan.

Masih banyak hal-hal yang perlu direvisi dan diselaraskan dengan aturan terkait. “Dari banyak unsur dan sisi mendapat banyak masukan yang perlu diadopsi dan dimasukkan. Sehingga pansus masih membutuhkan waktu untuk terus menyempurnakan raperda ini,” sebutnya.

Uji Publik tersebut menghadirkan narasumber lainnya yaitu Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Kurniasih, pakar rehabilitasi lahan dari Universitas Mulawarman Paulus Matius dan pembahas dari LSM Lingkungan (Walhi Kaltim) Fatur Roziqin. #adv/lia/oke

Comments are closed.