SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Posisi Sekretaris Provinsi Kaltim ex-officio sebagai ketua Dewan Komisaris di BPD Kaltim menjadi ganjalan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum BPD Kaltim. Khususnya dari bank dengan status perusda untuk menjadi perseroan.
Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat antara Pansus BPD Kaltim dengan Biro Ekonomi Kaltim, pimpinan BPD Kaltim, dan OJK Kaltim, Senin (21/3/2016).
Ketua Pansus BPD Kaltim Herwan Susanto mengatakan, tidak ada satu pun aturan yang menjelaskan kalau ketua dewan komisaris perusahaan daerah harus dijabat oleh sekprov.
”Pansus sudah studi banding ke beberapa daerah yang telah lebih dulu memiliki bank daerah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tidak satu pun perdanya menyebutkan demikian,” ucap Herwan di sela-sela memimpin rapat yang didampingi Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, dan anggota Rusman Ya’kub, Syafruddin, Ahmad, Edy Kurniawan dan Eddy Sunardi.
Menurutnya, pihaknya sudah membicarakan hal ini kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan hasilnya sepakat bahwa jabatan tersebut bisa diisi oleh siapa saja sebagai bentuk keterwakilan Pemprov Kaltim selaku pemegang saham terbanyak.
“Sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jabatan tertinggi harus diisi oleh pemegang saham terbanyak 51 persen yakni Pemprov Kaltim. Artinya, jabatan ketua dewan komisaris bisa diisi Karo Ekonomi atau sekprov sendiri. Yang penting tidak perlu ada kata-kata ex-officio,” kata Herwan.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus Rusman Ya’kub Ia menyebutkan hal yang mendasar mengapa Pansus berpendapat demikian dikarenakan posisi sekprov di pemerintahan tentu berbeda dengan di perusahaan.
Ditambahkannya, di perusahaan kendati menduduki posisi tertinggi yakni ketua dewan komisaris tentu tidak bisa serta-merta membuat keputusan sendiri, melainkan ada AD/ART yang telah disepakati sebelumnya atau dengan kata lain harus melalui RUPS.
“Kita semua tahu bagaimana kesibukan sekprov dalam membantu gubernur mengurus pemerintahan. Oleh karena itu kami hanya menginginkan nantinya mereka yang berada di posisi ketua dewan komisaris benar-benar mereka yang memiliki totalitas dalam mengabdikan pemikirannya, hingga waktunya demi kemajuan perusahaan,” harap Rusman.
Sementara itu Karo Ekonomi Pemprov Kaltim, Abu Helmi menuturkan pihaknya masih belum sependapat dengan pansus terkait hal tersebut. Pasalnya, ex-officio yang dimaksud dikarenakan Bank Kaltim merupakan perusda, sehingga berbeda dengan sistem perusahaan swasta.
Kedudukan sekprov dalam Perusda itu dimaksudkan merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Kaltim selaku pemegang saham terbanyak. Ini dimaksudkan agar ketika ada beberapa persoalan penting dan segera harus mengambil kebijakan bisa langsung dilakukan.
“Kami khawatir komitmen terkait kebijakan bisa tidak terkawal dengan baik,”sebut Helmi. #adv/bar/yud/oke
Comments are closed.