BeritaKaltim.Co

Wakil Ketua DPRD Menghimbau ASN tak Mendukung Cawali Secara Terbuka

BONTANG, Beritakaltim.co – Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut agar netral dan tetap profesional serta tidak mengarah pada politik praktis. Hal tersebut telah ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun, dari hal tersebut Wakil Ketua DPRD Bontang menilai netralitas ASN bersifat abstrak sebab kata dia, seluruh kepala daerah mulai dari presiden, gubernur hingga Bupati Walikota terus menginstrusikan agar para ASN agar netral. Akan tetapi hal tersebut juga bertentangan dengan statusnya yang sebagai warga biasa dan memiliki hak untuk memilih.

“Masa karena memasuki tahun politik, ASN harus menjaga jarak dengan kepala daerahnya, nah ini yang sedikit lucu menurut saya,” terang Agus Haris saat ditemui usai rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu diruang rapat 3 Sekretariat DPRD Bontang Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Senin (10/2/2020).

Kata dia, peraturan yang ada di Indonesia agak sedikit berbeda dengan peraturan yang ada di negara – negera eropa, dimana seluruh ASNnya bebas menentukan pilihan dan tidak ada batasan.

“Maka dari itu sulit juga mau dibilang ASN itu untuk netral, sebab mereka juga memiliki hak untuk memilih dan tidak mungkin kita batasi apabila ingin berdiskusi dengan kepala daerah yang maju sebagai calon kembali.” jelasnya.

Namun, pihaknya tetap menghimbau ASN yang ada di Kota Bontang agar tetap bersikap netral dan tidak secara terang terang mendukung salah satu calon, sebab sudah ada aturan yang membatasinya.

“Itu saja saya himbau ASN tidak secara terbuka mendukung salah satu calon,” tutupnya.(Adv)

Wartawan : HRM/Nur

Comments are closed.