BeritaKaltim.Co

Bappeda Kaltim Ikut Evaluasi TKPRD Provinsi Terhadap Revisi RTRW Samarinda

BERITAKALTIM.CO – Rapat tindak lanjut evaluasi TKPRD Provinsi terhadap Revisi RTRW Kota Samarinda, digelar secara daring Rabu (24/7/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari TKPRD Kota Samarinda terhadap masukan dan saran dari TKPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi RTRW Kota Samarinda.

Agenda digelar sebagai tindak lanjut dari surat Walikota Samarinda Nomer 303/0486/100.07 tanggal 19 april 2021 perihal permohonan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur untuk proses persetujuan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka revisi RTRW Kota Samarinda, maka dilakukan evaluasi pada Racangan Peraturan Daerah revisi RTRW Kota Samarinda oleh TKPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Revisi Peraturan Daerah RTRW Kota Samarinda diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan dalam rangka rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN),” ucap Kepala Bappeda Kaltim HM Aswin. Ia juga memaparkan, masukan dan saran yang disampaikan terkait revisi RTRW Kota Samarinda meliputi Kawasan Peruntukan RTH, Kawasan Perlindungan Geologi, Kawasan Peruntukan Pertambangan, Pencermatan terhadap pengaturan pada Ketentuan Umum Zonasi, Aset daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, Kawasan Peruntukan Peternakan, Perencanaan Jaringan Telekomunikasi, Penambahan Penggambaran Peruntukan Kawasan Perikanan, Menambahkan Peta Kawasan Peruntukan Industri, Sarana dan Prasarana Transportasi, dan Objek Vital Nasional.

Selanjutnya TKPRD Kota Samarinda diharapkan segera menindaklanjuti saran dan masukan yang telah disampaikan oleh TKPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat tanggal 21 Juni 2021. Diharapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan serta indikasi program Kota Samarinda selaras dan sejalan dengan perwujudan struktur dan pola ruang RTRW, mengingat saat ini Kota Samarinda sedang menyusun RPJMD untuk periode kepemimpinan Kepala Daerah yang baru.
Adapun tanggapan dari TKPRD Kota Samarinda terhadap masukan dan saran dari TKPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait revisi RTRW Kota Samarinda, antara lain : Kawasan Peruntukan RTH : Telah diakomodir dalam Rencana Pola Ruang dan KUZ.
Kemudian, Kawasan Perlindungan Geologi : Kawasan Lindung Geologi berupa Situs Batu Putih di Kecamatan Samarinda Ulu sudah diganti menjadi Kawasan Wisata Geologi
Kemudian ada poin terkait pencermatan terhadap pengaturan pada Ketentuan Umum Zonasi
Item lainnya, aset daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda telah diakomodir. Termasuk kawasan peruntukan peternakan yang juga telah diakomodir dalam Rencana Pola Ruang dan KUZ
Selanjutnya, ada item perencanaan jaringan telekomunikasi, penambahan penggambaran peruntukan Kawasan Perikanan dan menambahkan peta KPI : Telah diakomodir dalam Kawasan Industri.

Terakhir, sarana dan prasarana Transportasi dan obyek Vital Nasional : Jaringan pipa gas telah diakomodir dalam KUZ khususnya untuk pemanfaatan ruang di bawah permukaan tanah. (adv)

Comments are closed.