BeritaKaltim.Co

RDP di DPRD Kukar, Sahat Parulian Pasaribu Cari Keadilan Tanahnya Jadi Jalan Tol

BERITAKALTIM.CO- Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah dinikmati masyarakat. Tapi, buntut dari pembangunannya masih ada hingga sekarang. Salah satunya Sahat Parulian Pasaribu, yang mengklaim tanahnya seluas 28.500 Meter persegi hilang diambil jalan tol di kawasan Desa Tani Bakti Samboja, Kutai Kartanegara.

Sahat Parulian membawa persoalan itu kepada para wakil rakyat di DPRD Kukar. Sebab, menurutnya, berbagai upaya agar dirinya mendapat keadilan belum juga terpenuhi. Masalah itu sudah bergulir sejak tahun 2017 silam.

Dipimpin oleh Yohanes Da Silva Badulele dari Komisi 1 DPRD Kukar, hadir juga sejumlah anggota lintas fraksi lain, Yeni Farida (Komisi 4), Johansyah (Komisi 1), Ahmad Yani (Komisi 2). Dalam acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) itu dipanggil juga perangkat pemerintahan pedesaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar.

“Ini rapat pertama. Masih ada rapat-rapat berikutnya untuk memanggil para pihak dan didengar keterangannya,” kata Johansyah kepada Wartawan Beritakaltim, usai acara RDP, pekan lalu (29/6/2022).

Warga yang mengklaim tanahnya diambil untuk pembangunan jalan tol, Sahat Parulian mengatakan, dari awal dimulainya perencanaan pembangunan mereka sudah melihat peta jika tanah yang dikuasainya berada di persil Ambose masuk kawasan jalan tol. Namun, ketika itu pihak BPN ngotot tidak masuk dalam kawasan yang direncanakan untuk dibangun.

Karena terjadi selisih pendapat tesebut, Sahat mengundang Dr Fadilah dari Unmul untuk melakukan pengukuran ulang. “Dari hasil pengukuran ulang dinyatakan bahwa lahan kami masuk di wilayah jalan tol seluas 28.500 meter persegi,” cerita Sahat.

Walau begitu, ternyata pihak Jasa Marga Kementerian PU (Pekerjaan Umum) tidak mau mengakui atas dasar petak yang dibuat Dr Fadilah selaku ahli.

“Dari pertemuan tadi pihak BPN mengakui soal data sertifikat tanah itu tidak hilang dari data mereka. Hanya saja saat dilakukan pengukuran tidak menemukan koordinatnya sesuai dalam petak objek tanah sertifikat yang ada,” kata Sahat.

Data sertifikat milik Sahat Parulian Pasaribu yang hilang dalam peta BPN, menurutnya, yakni nomor 1 sampai 6. Sementara dari nomor 7, 8 dan 9 masuk dalam data BPN. Padahal lokasi objek tanah di kawasan yang sama.

Sebenarnya bukan hanya tanah Sahat Parulian Pasaribu yang masuk menghadapi masalah dengan pembangunan jalan tol. Bahkan masih ada puluhan warga lainnya, diantaranya menurut informasi yang diterima Sahat, sudah ada yang diberikan ganti rugi.

“Ya, kita berharap ini cepat selesai. Jangan sampai kami rakyat dirugikan,” ujar dia. #

Wartawan: Hardin

Comments are closed.