BeritaKaltim.Co

Rosan : DSI berkantor di Danantara dan diresmikan pekan depan

BERITAKALTIM.CO – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan berkantor di Gedung Danantara dan dijadwalkan diresmikan pada pekan depan.

“Minggu depan (jadi BUMN), (kantornya) di Danantara, ada sudah disiapkan kantornya di Danantara,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Rosan memastikan status DSI nantinya merupakan badan usaha milik negara (BUMN), bukan swasta nasional.

“BUMN,” ucapnya singkat.

Dalam kesempatan terpisah, Rosan juga menyampaikan alasan penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT DSI.

Dia mengatakan Luke memiliki rekam jejak yang baik.

Rosan menilai Luke memiliki pengalaman yang kuat di sektor mineral dan perdagangan (trading), termasuk pengalaman memimpin sejumlah perusahaan mineral.

Selain itu, Luke juga memiliki jaringan yang baik serta kinerja yang sangat baik selama bergabung di Danantara Indonesia.

Menurut Rosan, pengalaman Luke di perusahaan multinasional, termasuk di PT Vale Indonesia, turut menjadi pertimbangan dalam penunjukan tersebut.

Rosan juga menyebut Luke memahami bahasa Indonesia.

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik “under invoicing” dan “transfer pricing” pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Under invoicing adalah praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.

Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5) telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut dengan terbitnya aturan itu menjadikan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (ferro alloy).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.

ANTARA | WONG

Comments are closed.