BeritaKaltim.Co

Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan Akan Dikenakan Sanksi Denda Rp 100 Ribu

BERITAKALTIM.CO Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan kembali operasi yustisi di Kota Balikpapan, sebagai penegakan kedisiplinan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan berencana akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan mulai dari pukul 06.00- 18.00 WITA.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami akan melakukan operasi yustisi, yang didalamnya ada urutan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria dari Perda tersebut,” ucap Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, kepada awak media, jumat (23/6/2023).

Sudirman mengatakan, budaya membuang sampah sejak dua hingga tiga tahun terakhir, sudah berubah. Meskipun ada pengurangan dalam pembuangan sampah, akan tetapi cara pembuangan sampah yang berubah.

“Kalau dulu masyarakat Balikpapan paham buang sampah jam 18:00 sampai 06:00 WITA, tetapi sekarang ini sudah mundur. Buang sampah tidak lagi melihat jam dan tidak lagi melihat lokasi sampah. Asal pergi kerja, ngantar anak sekolah langsung main lempar tidak masuk kedalam bak sampahnya,” jelasnya.

Penerapan Perda ini akan dilakukan dengan tim gabungan seperti Satpol PP, untuk memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan lingkungan, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi yustisi tidak membawa uang.

“Jadi nanti akan kami mulai dan sosialisasikan dulu. Jadi September kita mulai Yustisi. Jadi saat Yustisi di siang hari hingga sore yang buang sampah dari jam 06.00 pagi sampai dengan 18.00 sore itu akan kami kenakan sanksi. Jadi sosialisasi dulu selama tiga bulan, September – Oktober kami mulai operasional,” pungkasnya. #

Reporter: thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.