BeritaKaltim.Co

Akmal Malik: Masyarakat Adat Tetap Harus Dilindungi

BERITAKALTIM.CO-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masyarakat adat yang ada di Kaltim, hasil inisiatif DPRD Kaltim mendapat respon positif Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan bahkan meminta anggota DPRD Kaltim untuk berkunjung ke Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Barat.

Penegasan itu dikemukakan Akmal Malik di depan wartawan usai melaksanakan Buka Puasa Bersama di Hotel Mercure, Kamis (21/3/2024).

“Inisiatif DPRD Kaltim soal Perda Masyarakat Adat, sangat penting dan masyarakat adat tetap harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat adat merasa dirugikan nantinya, apalagi di Kaltim akan menjadi salah satu provinsi yang penting dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Akmal Malik.

Ditegaskan Akmal Malik IKN akan tumbuh besar, dan Pemprov Kaltim ingin masyarakat adat terlindungi, sehingga proses pembangunan berjalan dengan baik dan lancar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan perlindungan terhadap 151 Masyarakat Adat yang tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di provinsi itu, sehingga keberadaan mereka perlu dipertahankan guna melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat setempat

Terutama untuk melestarikan nilai-nilai etika moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat.

Perlindungan itu dilakukan juga agar kebiasaan dalam kehidupan Masyarakat Adat tetap terjaga dan berkelanjutan, yakni perlindungan berdasarkan regulasi berupa undang-undang (UU), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan daerah (perda).

Regulasi tersebut, antara lain UU Nomor 6/2014 tentang desa, Permendagri Nomor 52/2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Permendagri Nomor 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Perda Provinsi Kaltim Nomor 1/2015 tentang pedoman dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Selain itu, ada pula perda di sejumlah kabupaten sebagai turunan dari Perda Kaltim Nomor 1/2015, seperti Perda Kabupaten Paser Nomor 4/2019, Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7/2018, dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 13/2017.

Sebaran 151 Masyarakat Adat itu, antara lain di Kabupaten Berau terdapat 44 Masyarakat Adat yang tersebar di sembilan kecamatan yakni Kecamatan Biduk-Biduk, Gunung Tabur, Kelay, Teluk Bayur, Segah, Sambaliung, Tabalar, Talisayan, dan Biatan.

Di Kabupaten Kutai Barat terdapat 10 Masyarakat Adat yang tersebar di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Bongan, Long Iram, Bentian Besar, Tering, Nyuatan, Jempang, dan Barong Tongkok.

Kabupaten Kutai Timur terdapat 16 Masyarakat Adat yang tersebar di delapan kecamatan yakni Kecamatan Sandaran, Busang, Muara Ancalong, Bengalon, Muara Wahau, Karangan, Sangkulirang, dan Kombeng.

Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat lima Masyarakat Adat yang tersebar di lima kecamatan yakni Kecamatan Kota Bangun, Tabang, Loa Kulu, Sebulu, dan Kecamatan Muara Badak.

Sedangkan di Kota Samarinda terdapat satu Masyarakat Adat, yakni Dayak Kenyah Lepok Bakung berupa Budaya Pampang yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara.

Reporter : Yani|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.