BeritaKaltim.Co

Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Solutif Atau Destruktif?

KETUA Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyampaikan keprihatinannya terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103, disebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja meliputi edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, serta perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Menurut Rina, memberikan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini adalah langkah yang wajar.

“Artinya, sex education secara dini kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara umur, mereka masih muda. Itu tidak masalah,” ujarnya.

Namun, Rina menyoroti poin dalam Pasal 103 ayat 4, khususnya ayat (e) yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi. Baginya, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Ia menambahkan bahwa TRC PPA sering melakukan penyuluhan kepada anak-anak mengenai risiko hubungan seksual dini, seperti penyakit menular seksual dan konsekuensi hukum bagi remaja pria. Ia mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa penjelasan yang jelas bisa disalahpahami sebagai dukungan terhadap hubungan seksual dini.

la pun mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kebijakan ini. la meminta pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja. “Kami meminta pemerintah untuk memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Apakah ini hanya untuk kasus-kasus khusus, seperti remaja yang sudah menikah atau korban kekerasan seksual? Atau memang untuk semua pelajar?” tanyanya.

Saya sebagai seorang ibu dari 2 anak yang sudah remaja merasa ngeri membayangkan anak-anak saya akan leluasa mengakses alat kontrasepsi karena dilegalkan negara. Walaupun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan remaja yang sudah sah menjadi suami istri, terkesan hanya dalih untuk membenarkan kebijakan pemerintah.

Mau disangkal sedemikian rupa, penerbitan PP No. 28 Tahun 2024 menguatkan status negeri ini sebagai negara sekuler yang tidak akan pernah menjadikan ajaran agama (baca : Islam) sebagai landasan dalam membuat regulasi.

Tanpa berniat sedikit pun mengesampingkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pihak-pihak yang berwenang dalam memberikan edukasi pada kaum remaja, namun lagi-lagi karena negeri ini menganut sistem sekuler, sex education nya pun setali tiga uang yang artinya nihil dari rambu-rambu aturan agama.

Alasan alat reproduksi belum matang secara umur, rentan penyakit menular seksual dan konsekuensi hukum bagi remaja pria jelas belum menyentuh akar permasalahan sama sekali. Bahkan kesan yang ditangkap adalah ketika alat reproduksi sudah matang, mampu melindungi diri dari penyakit menular seksual dan terhindar dari konsekuensi hukum bagi remaja pria berarti dibenarkan untuk gaul bebas di luar lembaga pernikahan?

Walhasil, perilaku remaja tidak kunjung membaik, terus memburuk, mereka tetap berkubang dengan masalah hamil di luar nikah, tertular penyakit seksual bahkan menjadi kaum penyimpangan orientasi seksual.

Demikian lah ketika hak membuat peraturan dan hukum diserahkan kepada manusia, alih-alih menghilangkan masalah justru menimbulkan masalah baru yang menambah rumit keadaan. Kebebasan diagung-agungkan sebagai jalan mendapat kebahagiaan. Sistem sekuler yang melahirkan gaya hidup liberal memandang panduan agama (baca : Islam) sebagai penghalang kebahagiaan. Sehingga agama dipatuhi hanya yang mengatur aspek ibadah, sementara pengaturan aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pergaulan ditinggalkan. Akibatnya, aktivitas pacaran yang menjadi pintu pertama menuju perzinaan tidak dianggap perbuatan tercela dan maksiat.

Jalan satu-satunya melindungi para remaja dari dampak negatif gaul bebas bukan lah dengan kampanye sex education ala sekulerisme dan penyediaan alat kontrasepsi, tetapi penghentian aktivitas seks bebas yang mereka lakukan. Ini bukan berarti generasi muda tidak perlu memahami seputar reproduksi. Ilmu pengetahuan tentang sistem reproduksi sama pentingnya sebagaimana mempelajari sistem pencernaan, pernafasan, peredaran darah pada manusia, dan semisalnya.

Dalam pembahasan ilmunya wajib mengaitkan dengan penciptaan manusia yang begitu kompleks, ada keteraturan di dalamnya, sehingga akan mendekatkan para remaja pada ke-Mahabesaran Pencipta yaitu Allah Taala. Sampaikan dengan tegas, Allah SWT mengharamkan seks bebas di luar nikah, disiapkan balasan pedih kelak di akhirat jika tetap melakukannya. Jadi bukan hanya berkutat pada imbas buruk  yang menyertainya.

Islam sebagai agama dengan penganut terbesar di negeri ini memiliki mekanisme yang aplikatif dan komprehensif dalam melindungi generasi. Islam mewajibkan negara melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat, termasuk dalam membina moral masyarakat. Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh, mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sistem sanksi.

Islam memiliki sanksi yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku maksiat Sebagai contoh, hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk 100 kali jika belum menikah. Bagi yang sudah menikah, pelaku zina diganjar dengan hukuman rajam.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Islam dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri. Islam tidak mengekang naluri seksual manusia karena ianya fitrah penciptaan, tetapi mengaturnya dengan ketetapan hanya boleh dalam lembaga pernikahan.

Sepanjang sejarah peradaban Islam, para penguasa sangat biasa mengurusi pernikahan para pemudanya. Yang sudah siap secara fisik dan mental untuk menikah tetapi belum memiliki pekerjaan yang memadai akan dibantu negara dengan menikahkan dan menyediakan lapangan kerja. Bahkan menjadi pemandangan umum kala itu para penguasa sengaja mencari-cari para pemuda yang memiliki keinginan menikah. Bukan seperti zaman now yang jangankan dibantu, yang nikah dini malah dicela karena diyakini serupa terjun ke jurang derita!

Karena itu hendaknya kaum muslimin jangan lagi termakan dengan kampanye buruk tentang penerapan Islam. Karena hanya Islam satu-satunya yang mampu menyelamatkan kehidupan manusia. Di balik kampanye buruk penerapan Islam ada kepentingan Barat untuk terus menghalangi kebangkitan kaum muslimin dengan segala cara. Kebangkitan Islam adalah lonceng kematian bagi Barat. Karena mereka tidak akan bisa lagi mengangkangi kekayaan SDA negeri-negeri kaum muslimin yang luar biasa.

Pendewaan kebebasan adalah kamuflase Barat dalam menyesatkan kaum muslimin bahkan umat manusia. Semoga kaum muslimin segera menyadari bahwa sematan radikal, teroris, intoleransi, garis keras dan serupanya tak lebih dari mantra sihir untuk menakut-nakuti kaum muslimin agar menjauhi ajaran agamanya sendiri. Wallahualam. #

*) Penulis: Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd. | Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Comments are closed.