BeritaKaltim.Co

Bapenda Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan dan Diskon 50 Persen

BERITAKALTIM.CO – Menjelang akhir tahun, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kalimantan Timur ,mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor, yang memberikan keuntungan besar bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Hj Ismiati, mengungkapkan hingga akhir Desember 2024, pihaknya memberikan pembebasan sanksi berupa bunga dan denda untuk pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan bermotor.

Ditambahkan Ismiati bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu khawatir dengan denda yang menambah beban.

“Kami memberikan relaksasi diskon pada bunga denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor. Jadi, jika masih ada yang menunggak, silakan datang dan manfaatkan kesempatan ini,” ujar Ismiati di Atrium Bigmall, Jumat (29/11/2024).

Selain itu, bagi masyarakat yang jatuh tempo pajaknya pada Januari hingga Februari 2025, Bapenda Kalimantan Timur juga menawarkan diskon 24 persen jika mereka membayar pajak kendaraan pada bulan Desember 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan penerapan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah pada 2025, yang diperkirakan akan menjadikan Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor termurah di Indonesia.

“Kami ingin mempermudah masyarakat, oleh karena itu kami memberikan diskon 24 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahun 2025, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya lebih awal,” ungkap Ismiati.

Potongan harga ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah menunggak hingga lima tahun, di mana mereka dapat menikmati diskon hingga 50 persen jika segera membayar pajaknya.

Ismiati juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan baru bahwa pada tahun 2025, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil baru akan lebih murah.

“Bagi mereka yang membeli kendaraan sekarang, Bapenda memberikan potongan 10 persen untuk pokok BBNKB yang berlaku sama seperti tarif 2025,” tekan Ismiati.

Selain relaksasi pajak kendaraan, Ismiati juga melaporkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024, telah disahkan dan dipublikasikan.

Dalam perda tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya sebesar 1,75 persen telah diturunkan menjadi 1,328 persen, sementara tarif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru turun dari 15 persen menjadi 13,2 persen. Penurunan tarif ini berlaku juga untuk kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Dengan penurunan tarif pajak dan BBNKB, Bapenda berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ismiati berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu memperbaiki penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Kami berharap dengan penurunan tarif ini, masyarakat lebih terdorong untuk membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah. Relaksasi ini bukan hanya untuk meringankan beban, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang patuh dan sadar akan kewajiban pajaknya,” papar Ismiati.#

Reporter: Yani|Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kaltim

Comments are closed.