BERITAKALTIM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai kerugian mencapai Rp7,6 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan solar yang diangkut dari tangker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.
“Sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025. Namun, saat dicek pada 15 Agustus, volumenya berkurang 552.417 liter,” ungkap Eko dalam konferensi pers di Balikpapan, Jumat (19/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi tiga kapal LCT PSA selama sekitar satu jam. Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,6 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 450.000 liter solar sudah dijual dengan harga Rp10.000 per liter, menghasilkan keuntungan Rp4,5 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain satu unit mobil Honda HRV, satu unit Mitsubishi Triton, satu motor Vespa Sprint, empat ponsel, satu Apple Watch, satu headset AirPods, perhiasan emas, serta uang tunai Rp1 miliar lebih.
Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan BBM ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga,” tegas Eko. #
Reporter: Wong
Comments are closed.