BERITAKALTIM.CO-Polewali Mandar, Sulawesi Barat — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, pada 20 September 2029.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Keempat pelaku, yakni AF alias Carlos sebagai aktor intelektual, DR selaku eksekutor, serta FR dan AK yang membantu dalam perencanaan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Anjar di Polewali Mandar, Rabu (5/11).
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari hasil penyidikan, motif penembakan dipicu rasa dendam. AF alias Carlos disebut menyimpan sakit hati terhadap korban karena pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga menelusuri asal senjata yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, senjata api jenis revolver itu dibeli dari seseorang bernama Yuda pada Mei 2025.
Dalam proses rekonstruksi kasus, penyidik memperagakan 38 adegan di enam lokasi, mulai dari tahap perencanaan hingga tempat eksekusi di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, lokasi korban ditemukan tewas di dalam mobil.
“Dalam rekonstruksi, kami menemukan fakta baru bahwa pelaku juga menyiapkan botol berisi air keras sebagai alternatif serangan bila penembakan gagal dilakukan,” kata Anjar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata revolver, proyektil, tiga butir amunisi revolver, dua selongsong, serta 33 peluru senjata api jenis FN.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.