BERITAKALTIM.CO-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI setelah keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Putusan itu diambil setelah MKD mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam serangkaian sidang sebelumnya. Meski bebas dari pelanggaran etik, MKD tetap mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga sikap ke depannya.
Sementara untuk Uya Kuya, MKD tidak memberikan peringatan tambahan.
Adapun tiga anggota DPR lainnya yang juga menjadi teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Kasus ini berawal dari keputusan sejumlah partai politik pada akhir Agustus 2025 yang menonaktifkan kadernya di DPR RI akibat sorotan publik dan demonstrasi besar-besaran pada saat itu.
Para anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.