BERITAKALTIM.CO-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra (KRS), putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap KRS dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yang bersangkutan hadir sebagai saksi dan berstatus aparatur sipil negara,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (5/11).
Selain memeriksa KRS, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya, yang terdiri dari 11 pihak swasta dan empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS.
KPK telah mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, sejak 25 Maret 2025.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, lembaga antirasuah tersebut terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
ANTARA|Wong|Ar
Comments are closed.