BeritaKaltim.Co

Pemerintah Mulai Terapkan Kebijakan DHE dan Ekspor Lewat Danantara Juni 2026

BERITAKALTIM.CO — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional dan meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, mayoritas asosiasi pengusaha menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.

Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan DHE dan tata kelola ekspor melalui PT DSI akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem digital yang memungkinkan proses monitoring berjalan otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pelaksana kebijakan agar tidak berkembang menjadi entitas monopoli yang mengganggu pasar. Pemerintah disebut akan melibatkan unsur lintas kementerian dalam pengawasan tersebut.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ekspor nasional yang lebih transparan, tertata, dan berorientasi pada kepentingan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

WONG

Comments are closed.