BeritaKaltim.Co

Petinggi Demokrat Kaltim Dilaporkan Ke Polres Samarinda

Logo-Partai-DemokratSAMARINDA,BERITAKALTIM,com- Tiga pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kaltim, Rusdiansyah, Ahmad Syahmadan dan Darmawan didampingi kuasa hukum Minton Situngkir mendatangi Polresta Samarinda, Rabu (22/10) siang. Mereka langsung menuju lantai 2 Satuan Reserse Kriminal ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Kedatangan para pengurus harian ini terkait melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Isran Noor. “Kami datang kemari untuk melaporkan wakil ketua I Nicolas Pangeran yang diduga kuat memalsukan tanda tangan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Isran Noor,”terang Rusdiansyah kepada BERITAKALTIM.com.
Menurut Rusdiansyah, banyak permasalahan hingga Nicolas Pangeran dilaporkan ke polisi. Hal yang paling mendasar adalah pemalsuan tanda tangan Ketua Isran Noor saat Nicolas menduduki jabatan sebagai Sekretaris. Waktu itu sebut Rusdi, Nicolas membuat surat klarifikasi ke KPUD Kaltim tanggal 15 Juli 2013 lalu terkait penetapan dapil caleg DPRD Kaltim.
Surat klarifikasi penetapan caleg DPRD Kaltim nomor 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013 yang dibuat Nicolas ini ternyata tak pernah diketahui oleh Isran Noor selaku Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim. “Kami sudah tanyakan kepada Isran Noor dan beliau mengaku tak pernah merasa bertanda tangan didalam surat klarifikasi yang dibuat Nicolas,”tegas Rusdi seraya memperlihatkan bukti surat Isran Noor yang menyatakan kalau tanda tangannya dipalsukan.
Keluarnya surat klarifikasi caleg yang dibuat Nicolas ini sempat membuat beberapa caleg yang sebelumnya sudah memiliki penetapan dapil terpaksa harus kecewa lantaran dipindahkan ke dapil lain. Contohnya saja, Puji Astuti caleg DPRD Kaltim yang sebelumnya berada didapil Balikpapan dipindahkan ke dapil PPU. hal yang sama juga dialami Yahya Anja yang berada didapil Samarinda kemudian dipindah ke dapil Kutai Barat berdasarkan surat yang dikeluarkan Nicolas.
Ini adalah sebuah rekayasa yang dilakukan Nicolas pada waktu itu karena ingin mendepak Caleg DPRD Kaltim ke dapil lain agar mereka kesulitan dalam pencalonannya. “makanya kami datang kemari untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan ini atas persetujuan Ketua Isran Noor,”tegas Rusdi lagi.
Ditambahkan Darmawan dan Ahmad Syahmadan, Nicolas selain dilaporkan melakukan pemalsuan tanda tangan ia juga memiliki banyak permasalahan ketika masih menjabat sebagai Sekretaris. Salah satunya adalah dugaan memainkan kas dana partai yang tidak transparan. “Cek kas partai ini kan seharusnya dipegang bendahara, tapi mengapa kok dia selaku sekretaris yang memegang cek kas dana partai,”ungkap Madan yang diamini oleh Darmawan.
Menurut pengurus harian Demokrat ini ada tiga belas keselahan Nicolas yang tak bisa ditoleransi lagi oleh partai. Termasuk diantaranya adalah pemalsuan tanda tangan dalam surat klarifikasi caleg dan penggunaan cek kas dana partai.
Ini semua tertuang didalam hasil rapat pengurus. berdasarkan surat keputusan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Isran Noor tanggal 8 September 2014 nomor 105/SK/DPD/Kaltim /IX/2014, Nicolas Pangeran secara resmi diberhentikan dari kepengurusan partai. “Makanya setelah Nicolas diberhentikan kami minta agar cek kas dana partai yang nilainya ratusan juta rupiah yang berada ditangannya segera dikembalikan ke DPD Partai Demokrat Kaltim. Selain itu, pengurus DPD juga menghimbau agar mantan Anggota DPRD Kaltim ini mengembalikan mobil operasional yang saat ini masih ia gunakan,”terang Madan lebih lanjut.(ib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.