TANJUNG SELOR,BERITAKALTIM.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejatinya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Penjabat Gubernur Irianto Lambrie sendiri telah menindak lanjuti edaran tersebut dengan menginstruksikan seluruh pegawai eseloning di lingkungan kerja Pemprov Kaltara untuk melaporkan harta kekayaan.
Penjabat Gubernur melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Suriansyah menyebutkan, Pemprov telah menyampaikan surat edaran ini kepada pegawai pada bulan Januari lalu. Di samping itu juga, pejabat dan pegawai eselon IV dan eselon III telah diminta untuk mempelajari tata cara pengisian formulir pelaporan harta kekayaan.
“Setelah dipelajari dan mengisi LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara), kemudian akan dikumpulkan di Biro Organisasi sebelum laporan tersebut diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelas Suriansyah, Selasa (17/2). Kendati demikian pihaknya mengaku belum mengetahui persis batas waktu pengumpulan LHKPN.
Dalam waktu yang dekat pula sambungnya, Pemprov akan menggelar sosialisasi penyusunan LHKPN dengan maksud menghindari kebingungan dan kekeliruan saat mengisi form pelaporan. Pasalnya berdasarkan pelaporan LHKPN sebelumnya yang diterapkan hanya bagi pemangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa, tak jarang menemui kendala dan cukup menyita waktu.
“Sebetulnya hal ini (LHKASN) sudah pernah dilakukan tetapi tidak sampai ke eselon IV dan III. Sejauh ini kita belum kita sosialisasikan. Nanti kita upayakan ada sosialiasai dengan teman-teman. Cuma inikan harus koordinasi dengan tim penyusun LHKN pusat, apa-apa saja yang harus diisi. Sejauh ini, baru kita programkan untuk dilaksanakan,” jelasnya.
Berdasarkan pengalaman, pihaknya menyebutkan penghitungan LHKPN diantaranya mencakup aset bergerak dan tidak bergerak, deposito dan tabungan, serta dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pegawai. Pemprov Kaltara pun lanjutnya mendukungan kebijakan ini khususnya dalam menjunjung tinggi transparansi serta menghindari penyelewengan anggaran negara.
Perlu diketahui, adapun poin surat edaran ini menginstruksikan seluruh pimpinan instansi pemerintah menerapkan kebijakan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan (LHKPN) kepada KPK. Selanjutnya, menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing. (Humasprov)
Trending
- Beredar Info, Oknum Yang Diamankan KPK di Kaltim Pejabat BPJN
- 11 Orang Diamankan Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Kaltim
- KPK Operasi Tangkap Tangan di Kaltim
- Polresta Samarinda Kembali Amankan Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
- Ini Respon PT Fortuna Redymix Atas Kecelakaan “Diduga Rem Blong” di Muara Rapak
- Enam Kapolda Dimutasi, Termasuk Kaltim
- Baru Diresmikan, Pabrik Smelter Nikel di Sanga Sanga Kukar Kebakaran
- Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Lahan Tambang
- Aksi Pencuri dengan Cara Pecah Kaca Pintu Mobil Berujung Bui
- PT Pelabuhan Samudera Palaran Dideadline TKBM Komura Tanggal 21 Bayar Rp18,6 Miliar
Pegawai Wajib Sampaikan LHKPN
Prev Post