TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Seorang remaja putri berusia 17 tahun sebut saja Melati (nama samaran) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tiga pria baru dikenalnya. Dua dari ketiga pelaku diketahui masih berstatus pelajar salah satu SMK di Tenggarong berinisial RI dan DK, di mana keduanya satu tahun lebih muda dari korban yakni 16 tahun. Dan seorang pelaku berusia lebih dewasa berinisial Rd (24) yang kini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus WS menjelaskan, menurut keterangan dari korban kepada penyidik, kasus asusila ini bermula saat Melati berkenalan dengan ketiga pelaku melalui seorang rekannya berinisial NV (15). Beberapa hari berkenalan mereka terus menjalin komunikasi, hingga akhirnya ketiga pelaku mengajak Melati untuk nongkrong di monumen Pancasila di depan Masjid Agung pada Jumat 27/2/2015 malam lalu.
Namun saat itu ketiga korban bukan sekadar mengajak nongkrong melainkan mengajak Melati untuk menenggak minuman beralkohol. Tak hanya berhenti sampai di situ, agar korban tidak sadarkan diri, RD memberikan sejumlah LL untuk diminum secara langsung oleh korban.
“Korban dan para pelaku baru kenal, saat diajak nongkrong rupanya korban dicekoki menuman keras dan LL hingga tak sadarkan diri,” ucap Kasat Reskrim kepada BeritaKaltim.com, Selasa (3/3/2015) pagi.
Ketika sudah tak sadrakan diri, para pelaku membawa korban di kamar kos milik DK. Di kamar kos itulah ketiga pelaku diduga menyetubuhi korban secara bergantian. Hal itu baru disadari korban keesokan harinya, saat korban diantar pulang. Saat korban mandi, korban mendapati sejumlah cairan kental seperti sperma di bagian celana dalamnya. Bahkan saat mandi, korban merasakan perih di bagain alat vitalnya. Atas temuan tersebut korban menceritakan ke orang tuanya, hingga akhirnya orangtua korban yang merasa keberatan melaporkan ketiga pelaku ke Mapolres Kukar.”Korban bercerita ke orangtunya, orangtua korban tak terima dan langsung melapor ke polisi,” tambah AKP Ida Bagus WS.
Atas laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan RI dan DK dari kamar kosnya masing-masing. Sementara RD hingga kini masih dalam pengejaran petugas.”Dua pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan, satu pelaku masih dalam pengejaran. Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan,” tegasnya.#fai83