BeritaKaltim.Co

Remunerasi Guru di Bontang Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Hearing DPRD I Bontang bersama BKD dan Inspektorat.BONTANG, BERITAKALTIM.com- Mayoritas guru di Kota Taman menuntut penghasilannya ditambah. Tapi terjadi silang pendapat antara Komisi I DPRD Bontang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang dan Inspektorat Daerah Bontang.

Saat hearing, BKD dan Inspektorat satu suara menyebut aturan mengenai remunerasi belum bisa diterapkan di Kota Taman. “Remunerasi ditentukan oleh pusat. Jadi, daerah tak bisa menyiapkan anggaran sendiri untuk memberikan remunerasi karena akan saling tumpang tindih,” kata Siti Ngaisah, kepala BKD Bontang.

Ngaisah menyatakan, tanpa ada remunerasi, guru-guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang sebenarnya sudah mendapatkan beberapa pos pemasukan dari jalur yang berbeda. Misalnya gaji dari daerah serta tambahan penghasilan dari pemerintah pusat. “Belum lagi untuk guru yang bersertifikasi juga ada tambahan penghasilan lain,” ujar Ngaisah.

Berbeda dengan BKD dan Inspektorat, Komisi I justru mendesak agar aspirasi ini segera direalisasikan. Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris, memang menyadari jika kondisi ini dilematis.

Di satu sisi, harapan mayoritas guru itu berbenturan dengan regulasi. Namun di lain sisi, tambahan pemasukan bagi para guru itu dianggap wajar bila melihat beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. “Ini juga bentuk penghargaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap profesi guru. Bentuknya pun kurang lebih dengan remunerasi,” jelas Agus.

Ya, daerah sejatinya tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan remunerasi. Pihak yang bisa memberikan tambahan penghasilan untuk para guru bila merujuk pada regulasi remunerasi adalah pemerintah pusat.

Remunerasi sendiri dikeluarkan berdasarkan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Pertimbangannya adalah penghargaan untuk kinerja dari PNS di bidang tertentu.

Untuk guru, pemerintah pusat telah membuatkan skema gaji dengan beberapa tahapan. Selain mendapat gaji dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga ada tambahan penghasilan lain bila guru memiliki sertifikasi. #din/fs

Teks foto:
Komisi I DPRD Bontang saat hearing bersama BKD dan Inspektorat Daerah Bontang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.