Akses Internet menuju 22 situs web yang diduga mengajarkan gerakan Islam radikal telah diblokir oleh pemerintah pada Senin (30/3). Para pengelola masih bisa membuka akses tersebut jika dapat membuktikan bahwa konten yang disediakan tidak mengajarkan radikalisme.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu mengatakan, pemblokiran ini merupakan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Jumat pekan lalu, 27 Maret 2015. Pihak Kemenkominfo meneruskan perintah itu kepada penyedia jasa Internet atau Internet service provider (ISP).
Ismail menjelaskan, jika pengelola situs web merasa keberatan dengan pemblokiran ini, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada BNPT yang menyatakan bahwa konten di situs mereka tidak berbahaya.
“Sesuai prosedur saja, tahap-tahap pemulihan situs itu langsung tanyakan ke BNPT. Kominfo perannya hanya ‘jembatan’ ke ISP untuk perintahkan pemblokiran situs,” tegas Ismail saat dihubungi CNN Indonesia.
Daftar 19 situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Namun pagi ini, Selasa (31/3) situs yang diblokir bertambah dua lagi yakni indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Ismail melanjutkan, laporan untuk memblokir situs web tersebut merupakan usulan dari masyarakat. Dari situ BNPT telah menganalisis konten sehingga memberi perintah untuk blokir.
Dari pantauan CNN Indonesia hingga berita ini ditayangkan, sebagian situs tersebut sudah tidak bisa diakses. Namun, sebagian lagi masih bisa diakses menggunakan jaringan ISP tertentu.
Kemenkominfo sejak lama memiliki program Trust Positif yang mengkampanyekan aktivitas mengakses Internet yang aman dan sehat. Program ini juga mendata alamat situs web yang dinilai bermuatan negatif.
Beberapa konten yang dinilai negatif oleh Kemenkominfo adalah pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan, perjudian, situs yang menyebarkan program jahat, dan situs yang melanggar hak cipta.
(adt)
Sumber: CNN.com
Trending
- Rudy Mas’ud: Hak Angket Silakan Jalan Sesuai Mekanisme DPRD
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Temui Massa Aksi
- Ratusan Massa Desak Kajati Kaltim Temui Massa Aksi, APMK Minta Serahkan Dokumen Tuntutan
- Gelombang Protes Pemprov Kaltim Memanas, APMK Demo di Kejati
- Gunung Semeru erupsi disertai awan panas
- Pemancing Tak Sadarkan Diri di Selat Makassar Berhasil Diselamatkan Tim SAR Balikpapan
- Gempa 6,3 magnitudo guncang Jepang, tanpa peringatan tsunami
- Kebakaran Hebat Bikin Panik Warga Graha Indah Balikpapan Utara
- Korban tewas kecelakaan bus ALS di Muratara bertambah satu
- Massa Aksi Bertahan di Kantor DPRD Kaltim, Tunggu Hasil Rapat Hak Angket
Pemblokiran 22 Situs Islam Radikal Masih Bisa Dibuka
Prev Post