Akses Internet menuju 22 situs web yang diduga mengajarkan gerakan Islam radikal telah diblokir oleh pemerintah pada Senin (30/3). Para pengelola masih bisa membuka akses tersebut jika dapat membuktikan bahwa konten yang disediakan tidak mengajarkan radikalisme.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu mengatakan, pemblokiran ini merupakan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Jumat pekan lalu, 27 Maret 2015. Pihak Kemenkominfo meneruskan perintah itu kepada penyedia jasa Internet atau Internet service provider (ISP).
Ismail menjelaskan, jika pengelola situs web merasa keberatan dengan pemblokiran ini, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada BNPT yang menyatakan bahwa konten di situs mereka tidak berbahaya.
“Sesuai prosedur saja, tahap-tahap pemulihan situs itu langsung tanyakan ke BNPT. Kominfo perannya hanya ‘jembatan’ ke ISP untuk perintahkan pemblokiran situs,” tegas Ismail saat dihubungi CNN Indonesia.
Daftar 19 situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Namun pagi ini, Selasa (31/3) situs yang diblokir bertambah dua lagi yakni indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Ismail melanjutkan, laporan untuk memblokir situs web tersebut merupakan usulan dari masyarakat. Dari situ BNPT telah menganalisis konten sehingga memberi perintah untuk blokir.
Dari pantauan CNN Indonesia hingga berita ini ditayangkan, sebagian situs tersebut sudah tidak bisa diakses. Namun, sebagian lagi masih bisa diakses menggunakan jaringan ISP tertentu.
Kemenkominfo sejak lama memiliki program Trust Positif yang mengkampanyekan aktivitas mengakses Internet yang aman dan sehat. Program ini juga mendata alamat situs web yang dinilai bermuatan negatif.
Beberapa konten yang dinilai negatif oleh Kemenkominfo adalah pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan, perjudian, situs yang menyebarkan program jahat, dan situs yang melanggar hak cipta.
(adt)
Sumber: CNN.com
Trending
- Driver Online Tuntut Penyesuaian Tarif dan Kebijakan Aplikator
- Pedagang Buah Terapung Meninggal di Sungai Mahakam
- Polda Kaltim periksa sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal KRUS
- Tim SAR Gabungan Masih Cari Pedagang Buah yang Jatuh di Sungai Mahakam
- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Tanggapi Penangkapan Anggotanya Terlibat Proyek Fiktif
- Lagi Rame, Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kasus Proyek Fiktif di Jakarta
- Arus Banjir Samarinda Seret Nabil yang Masih Balita, SAR Mencari Susur Sungai
- Tim SAR Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor di Samarinda
- Khayu ABK Perempuan Kapal Feri yang Tenggelam Jasadnya Ditemukan
- Satu Korban Kapal Fery Tenggelam di Penajam Ditemukan tak Bernyawa
Pemblokiran 22 Situs Islam Radikal Masih Bisa Dibuka
Prev Post