SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- “Mahar” dalam proses perebutan dukungan terhadap salah satu partai jelang Pilkada ibarat sudah menjadi rahasia umum terjadi. Dan barangkali akan sangat sulit untuk dibuktikan, sebab tak ada hitam di atas putihnya. Namun bagaimana jika itu belum menjadi mahar, namun bakal calon yang ingin mendapat dukungan, masih untuk melamar partai bersangkutan, sudah diwajibkan untuk setor sekian juta rupiah.
Hal itu diduga terjadi di Partai Amanat Nasional (PAN) Kutai Kartanegara (Kukar). Bermodalkan enam kursi di DPRD Kukar saat ini, PAN rupanya sadar, cukup menjadi rebutan beberapa bakal calon yang ingin maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar Desember 2015 mendatang. Informasinya, setiap bakal calon yang akan mendaftar ke PAN, wajib membayar atau menyetor Rp 25 juta! Diibaratkan itu adalah harga untuk satu formulir pendafataran.
Informasinya pula, setoran awal itu tak pandang bulu, tak peduli bakal calon adalah kader PAN sendiri atau siapapun. Isu berkembang, ketua DPW PAN Kaltim Darlis Pattalongi, yang notabene atau jelas-jelas adalah kader PAN sejati di Kaltim, harus tetap merogoh koceknya Rp 25 juta, untuk mengambil formulir lamaran PAN Kukar tersebut.
“Kalau tidak salah, Darlis masih bayar Rp 15 juta dulu, sisa Rp 10 jutanya masih akan dicarikan lagi. Yang jelas keseluruhannya wajib Rp 25 juta. Nah kami tidak tahu, apakah Rp 25 juta itu hanya untuk kader PAN, atau jika ada bakal calon lain yang bukan kader PAN juga sama Rp 25 juta, sepertinya lebih deh,” kata sumber internal PAN yang enggan dipublikasikan namanya.
Dirinya sangat tidak mengetahui kewajiban itu, apakah memang kebijakannya secara nasional atau hanya PAN Kukar saja. “Nah soal wajib seperti itu, silahkan tanya kepada ketua DPD PAN Kukar saja. Yang kami tahu, hanya Darlis sebagai ketua DPW PAN Kaltim saja wajib bayar Rp 25 juta, artinya orang luar PAN pasti juga wajib itu,” bebernya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, ketua DPD PAN Kukar Marwan masih belum bisa dikonfirmasi. #zay