SAMARINDA,BERITAKALYTIM.com – Berdasarkan Perpres No. 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perusahaan skala besar atau pemberi kerja baik menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Jelas tertuang pada peraturan tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan yang digelar BPJS kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang telah ditetapkan.
“Peran BPJS dalam hal ini adalah selaku penanggung pertama biaya selama masa pengobatan, jadi wajar jika karyawan terutama golongan menengah kebawah wajib diikutsertakan kedalam BPJS,” kata Jahidin, selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang menangani masalah Hukum ini.
Jahidin menegaskan perpres tersebut bersifat tegas dan mengikat. Pemberi kerja yang tak mendaftarkan karyawannya ke BPJS bisa dikenakan sanksi tegas. Merujuk pada PP No. 86 Tahun 2013, payung hukum dari sanksi tersebut sangat jelas jika sanksi yang dikenakan ialah berupa teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Nota kesepahaman BPJS bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah ditetapkan, berlaku sejak awal 2015, inti dari kesepakatan adalah masa aktivasi kepesertaan atau pembayaran iuran bagi pemberi kerja sampai Juni 2015.
“Ketika pemberi kerja belum mendaftarkan diri dan pekerjanya jadi peserta BPJS Kesehatan sampai Juni 2015, maka akan diberikan peringatan. Jika peringatan itu tidak diindahkan maka sanksi akan diterapkan,” kata Politikus PKB ini lagi.
Namun, hingga kini masih saja banyak ditemukan pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak berwenang terhadap pelanggaran itu. Akibatnya, banyak buruh dan keluarganya yang belum mendapat jaminan kesehatan. Sehingga buruh harus menanggung biaya sendiri ketika dirinya dan keluarga sakit. (adv/lin/oke)
Teks foto: 6jahidin
Trending
- Rudy Mas’ud: Hak Angket Silakan Jalan Sesuai Mekanisme DPRD
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Temui Massa Aksi
- Ratusan Massa Desak Kajati Kaltim Temui Massa Aksi, APMK Minta Serahkan Dokumen Tuntutan
- Gelombang Protes Pemprov Kaltim Memanas, APMK Demo di Kejati
- Gunung Semeru erupsi disertai awan panas
- Pemancing Tak Sadarkan Diri di Selat Makassar Berhasil Diselamatkan Tim SAR Balikpapan
- Gempa 6,3 magnitudo guncang Jepang, tanpa peringatan tsunami
- Kebakaran Hebat Bikin Panik Warga Graha Indah Balikpapan Utara
- Korban tewas kecelakaan bus ALS di Muratara bertambah satu
- Massa Aksi Bertahan di Kantor DPRD Kaltim, Tunggu Hasil Rapat Hak Angket
BPJS Perusahaan Perlu Sosialisasi
Prev Post
Next Post