BeritaKaltim.Co

Transmigrasi Harus Perhatikan Pengembangan Wilayah

8selamat ari wibowoSAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif dua raperda usulan DPRD Kaltim, yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Rancangan Peraturan Daerah Kaltim Tentang Pelaksanaan Transmigrasi. Hal itu mengemuka pada Rapat Paripurna ke -6 di Gedung DPRD, Senin (6/4).
Disampaikan oleh Selamat Ari Wibowo selaku juru bicara, Fraksi PKB menilai DPRD Kaltim menanggapi positif karena raperda tersebut dinilai mampu menjadi kesempurnaan dasar hukum bagi pemerintah daerah dan diterapkan ke masyarakat luas dengan penuh tanggung jawab.
Terlebih raperda tersebut harus didasari naskah akademik, sehingga jika terjadi suatu masalah tertentu didalamnya maka akan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai penyalahgunaan Inhalan tersebut.
“Inhalan atau zat kimia berbahaya yang dihirup untuk menimbulkan efek memabukkan, sangat berbahaya jika terus -menerus dikonsumsi. Terlebih, konsumsinya banyak dilakukan oleh remaja yang merupakan masa depan bangsa,” kata Selamat Ari Wibowo.
Pokok kedua raperda tentang transmigrasi Fraksi PKB melihat Raperda ini harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memperhatikan rencana wilayah provinsi/kabupaten /kota agar tidak merusak lingkungan dipesisir terutama pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.
“Kewenangan daerah asal sudah tercantum pada Peraturan Menteri nomor 19 Tahun 2014. Penjelasan secara umum yang lebih substantid wajib dilakukan, tidak harus dijelaskan pasal demi pasal. Selain itu, Fraksi PKB juga menyatakan sorotannya tentang tanggungjawab sosial kepada masyarakat transmigran apabila pemerintah provinsi memberlakukan perda ini nantinya,” kata Selamat Ari Wibowo. (adv/tos/oke)
Teks fgoto: selamat ari wibowo

Leave A Reply

Your email address will not be published.