SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Fraksi PDIP sangat prihatin terhadap kondisi anak remaja yang telah menyalahgunakan inhalan. Karena itulah Fraksi PDIP berharap Perda Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan bisa menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan inhalan.
Hal itu mengemuka dalam pandangan umum Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kalimantan Timur, yaitu Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi.
“Pada prinsipnya Fraksi PDIP sangat sejalan dengan pemikiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait substansi dan isi sebuah peraturan daerah yang akan dibuat agar dapat diimplementasikan dengan mudah dan dapat dipahami oleh seluruh rakyat Kaltim,” kata Edy ketika menyampaikan pandangan fraksinya.
Dikatakan Edy, terkait Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan, Fraksi PDI-P sangat prihatin dengan kondisi sejumlah remaja yang telah menyalahgunakan Inhalan.
Apalagi kini ada sekitar 1.000 produk rumahan yang mengandung zat fisiko aktif begitu bebasnya diperjualbelikan, seperti lem, tiner, cat, aerosol, penyegar udara, bensin, pernis dan lain-lain.
Bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian sejenis ini dapat menimbulkan bermacam-macam dampak negatif. Oleh sebab itu payung hukum yang mengatur terhadap penyaluran dan penjualan produk-produk yang mengandung zat kimia berbahaya diharapkan dapat melindungi generasi muda dari penyalahgunaan inhalan.
Selain itu, Fraksi PDIP juga memandang diperlukannya peraturan daerah tentang pelaksanaan transmigrasi. Hal itu didasari atas adanya perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaranaan transmigrasi di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Hal itu dimaksudkan guna menegaskan peran Pemerintah Provinsi Kaltim dalam teknis pelaksanaan transmigrasi yang disesuaikan dengan realisasi dinamika dan aspirasi sosial budaya masyarakat setempat. Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengembangan, penataan dan pengelolaan sumber daya alam yang bermanfaat.
“Diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah pelaksanaan transmigrasi, regulasi pemerintah daerah Provinsi Kaltim dalam hal pengembangan pembangunan daerah serta pertumbuhan daerah pertanian dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat lokal,” tutupnya. (adv/rid/oke)
Teks foto: edy kurniawan
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter