SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Penyalahgunaan produk-produk yang mengandung inhalan tidak kalah bahayanya dibandingkan dengan penyalahgunaan narkoba yang selama ini telah menyebabkan kerugian banyak pihak. Banyak anak-anak dan remaja yang menghirup uap dari pelarut produk-produk berinhalan untuk mendapatkan efek seperti efek dari alkohol, yang dapat dinikmati dengan cepat tanpa menyadari bahwa hal ini dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan.
Menyadari bahaya tersebut, Anggota DPRD Kaltim yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan yakni Siti Qomariah, menyatakan sepakat merumuskan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mana akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) penyalahgunaan Inhalan, agar bisa menyelamatkan anak-anak bangsa dimasa mendatang.
“Efek Inhalan bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Biasanya digunakan untuk mengubah mood atau sering juga digunakan sebagai doping. Efek jangka pendek yang dihasilkan mirip dengan anastetik dimana inhalan dapat memperlambat metabolisme tubuh,” kata Qamay –sapaan akrabnya.
Sembari terus menggodok isi Raperda tersebut untuk dibawa berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Qamay menambahkan ada beberapa solusi mencegah penggunaan Inhalan sedari dini oleh pemerintah daerah. Misalnya, orang tua wajib mengkomunikasikan kepada anak-anak dan remaja untuk tidak pernah mencoba menggunakan inhalan karena dapat menyebabkan efek ketergantungan. Selain itu, dalam jangkauan yang lebih luas, seluruh pihak harus saling berkoordinasi dalam mencegah anak mendekati bahan berbahaya ini. Dengan cara melakukan konsultasi langsung dengan pihak sekolah, penyebaran atribut, pamflet hingga baliho berisikan himbauan dan masih banyak yang lainnya.
“Disini intinya, pengenalan bahaya Inhalan harus sejak sedini mungkin, terutama anak SD hingga SMP. Kalau bisa, kurikulum tentang bahaya zat ini dimasukan dalam pembelajaran mereka,” kata Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurutnya, raperda ini sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan. Jika sudah mendapat jawaban dari pemerintah pusat, Pansus akan mensinergikan lagi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing untuk segera mensahkannya menjadi Perda. (adv/tos/dhi)
Trending
- Kejagung kembali sita uang hingga motor mewah di kasus suap PN Jakpus
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter di atas puncak
- Kebakaran Hanguskan Rumah Tiga Lantai di Muara Rapak, Satu Korban Luka Bakar
- Penyanyi Legendaris Indonesia Titiek Puspa Tutup Usia
- Awak Redaksi Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi Busuk
- Gedung Perkantoran Pondok Pesantren Nabil Husien Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
- Balikpapan Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Personel Satlantas Gagalkan Perempuan Muda Loncat dari Jembatan Ubrug
- KPK tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
- Polri temukan jenazah awak media yang hilang dalam insiden speedboat
Perda Penyalahgunaan Inhalan, Lindungi Anak Dimasa Mendatang
Next Post