BeritaKaltim.Co

Lagi, Kurir Sabu dari Tarakan Dihentikan BNNP Kaltim

SAMARINDA1 barang bukti sabuSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Seorang Kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Tarakan Kalimantan Utara, Minggu malam dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pelaku bernama Erwin ini dibekuk saat turun dari salah satu kapal Pelni yang berlayar dari Tarakan menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan. Dari tangan Tersangka petugas mengamankan Sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dalam kaleng roti makanan ringan.

Kepala BNNP Kalimantan Timur, Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto dalam keterangan resminya menyebut, pengungkapan upaya pengiriman Narkoba jenis sabu antar provinsi ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas BNNP bidang pemberantasan dengan membentuk tim Buru Sergap. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram senilai Rp2 miliar.

“Pengungkapan upaya pengiriman narkoba jenis sabu antar provinsi ini bermula dari informasi warga yang kemudian kita teruskan dengan membentuk tim buru sergap. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dan pelaku berhasil kita bekuk saat turun dari kapal yang membawanya dari Tarakan ke Pelabuhan Semayang Balikpapan,” terang Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto.

Hanya saja, ungkapnya, petugas sempat terkecoh dan pelaku nyaris bebas dari jeratan. Pasalnya, sabu yang dibawa pelaku disembunyikan dalam kaleng roti dan disisipi makanan ringan. Barang tersebut akhirnya ditemukan setelah petugas membongkar isi kaleng dan menemukannya di tengah kaleng berisi roti dan makanan ringan.

Pelaku sendiri mengaku, pengiriman narkoba melalui perjalanan laut dengan memanfaatkan jasa kapal Pelni ini sudah dilakukan empat kali. Sedangkan pelaku tugasnya hanya mengantarkan barang tersebut ke pemilik di sebuah hotel berbintang dengan imbalan Rp 15 juta sekali antar.

“Pelaku mengaku pengiriman ini merupakan kegiatan keempat kalinya dan pelaku mengaku hanya membawa dan menyerahkan barang tersebut ke pemilik di sebuah hotel berbintang dengan imbalan Rp 15 juta rupiah,” tambahnya.

Untuk mengungkap identitas pemilik barang haram tersebut, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dari petugas BNNP Kaltim. Tersangka sendiri akibat perbuatannya diancam dengan pidana maksimal hukuman mati. #Ahz

Leave A Reply

Your email address will not be published.