BeritaKaltim.Co

Penjual Bubur di Balikpapan ‘Jual’ Perempuan Via BBM

Jpeg
Jpeg

BALIKPAPAN, BERITAKALTIM.com- Terbukti menjadi mucikari, seorang penjual bubur ayam berinisial HI (28) warga Damai Balikpapan Kota dibekuk jajaran Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kaltim, Selasa (11/8/2015) malam di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Penangkapan penjual bubur yang “nyambi” menjual perempuan untuk pemuas seks tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya prostitusi melalui sosial media. Tidak mudah untuk mengungkap kasus ini, pasalnya petugas membutuhkan waktu sebulan dalam penyelidikan dan penangkapan.

Disebuah kamar hotel nomor 310 polisi berhasil melakukan penggerebekan kepada pelaku dan seorang perempuan yang hendak melakukan transaksi.

Panit I Unit I Subdti 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKP Winaryo mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan menjajakan perempuan melalui BBM. “Dari keterangan pelaku ada 12 perempuan yang dijajakannya, aktifitas tersebut sudah dijalankan selama 3 bulan,” katanya.

Untuk satu perempuan lanjut Winaryo ditarif Rp1,5 juta sekali main, sedangkan pelaku mendapatkan Rp300 ribu atas jasanya mencarikan lelaki hidung belang. “Rata-rata pelanggannya para pekerja luar Balikpapan yang sedang singgah di Balikpapan, pelaku sebelumnya sudah mengenal para pelangganya,” ujarnya.

Kepada media ini pelaku mengaku merekrut para pekerja seks komersial (PSK) yang sudah lama dikenalnya.”Dulu saya biasa suruh carikan cewek sama bos, jadi kenalan saya banyak. Dari situ banyak yang telpon saya cari cewek, lalu saya tinggal BBM aja ke cewek-cewek,” akunya.

Para perempuan tersebut berasal dari luar daerah, yang kesehariannya bekerja freeline seperti jualan baju online.”Dari 12 cewe, baru 5 cewe yang saya tawarkan dan deal kalau yang lainnya belum pak,”katanya.

Untuk pengembangan kasus prostitusi online saat ini pelaku sedang diperiksa intensif, pelaku juga diganjar dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara. #idris.

Comments are closed.