KOMBENG, BERITAKALTIM.com – Benarkah alasan sibuk, aparat kepolisian enggan beri penjelasan kepada media? Pasalnya, Kapolsek Gunung Gajah, Iptu Pujito, enggan memberi penjelasan seputar barang bukti berupa kayu bulat dan olahan yang terlihat mataa menumpuk di halaman belakang Kantor Polsek Gunung Gajah, yang masuk wilayah Polres Kutai Timur, Kalimanatan Timur.
“Tersangkanya melarikan diri, bagaimana Saya akan beri penjelasan kepada anda, sementara berkas perkara ada di kantor, ini saja Saya numpang kerja di Kantor Polsek Wahau,“ ucap kapolsek yang mengaku baru menjabat ini sambil membalikkan laptop memperlihatkan pekerjaannya nampak dilayar monitor terlihat kop polisi.
Pujito mengakui sedang dikejar waktu menangani sebuah perkara, “Anda kan tau sendiri sesuai ketentuan undang-undang, kami selaku penyidik diberi waktu 1×24 jam, jadi mohon pengertiannyalah, Pak,” katanya dengan nada kurang bersahabat. Situasi ini membuat sejumlah pertanyaan tak dapat dilanjutkan.
Dari hasil investigasi beritakaltim.com di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kongbeng, di dua wilayah itu dijumpai dua industri pengolahan kayu bansaw dan puluhan industri moulding
“Tau sama tau aja pak,” ungkap salah seorang pengusaha moulding kepada media ini dan meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan moulding, sektor perkebunan kelapa sawit juga menunjang pertumbuhan ekonomi daerah setempat, seiring meningkatnya pendapatan masyarakat tak pelak wilayah yang berjarak cukup jauh dari kota Sangatta ini bisa memicu Wahau dan Kombeng marak perbuatan melawan hukum, seperti prostitusi, narkoba dan miras serta illegal loging dan pembalakan liar, lantaran jarang adanya awak media masuk ke wilayah tersebut untuk melakukan kontrol.
Sebagaimana barang bukti yang tertangkap kamera, jika benar para tersangka pelaku illegal loging dan pembalakan liar itu melarikan diri, mengapa tidak disebarkan melalui Daftar Pencarian Orang (DPO), atau barang buktinya segera serahkan ke Dinas Kehutanan sebagai kayu temuan untuk dilelang agar penaganan perkaranya tidak berlama-lama.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jenis kayu dan berapa meter kubik jumlahnya, sepertinya secara teknis belum ada penguatan bukti dari saksi ahli Dinas Kehutanan. Harapan kita tentu perkara ini harus diselesaikan secara hukum. #junaedi
Comments are closed.