TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Perubahan komposisi saham Pemkab Berau pada PT Indo Pusaka Berau (IPB) yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, masih menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Berau. Seperti diketahui saat ini Pemkab dengan PT Pusaka Jaya Baru (PJB) tak lagi sebagai pemilik saham mayoritas, melainkan berbalik pada mitranya Indonesia Power (IP) yang menguasai 51 persen
Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB), Chairuddin Noor menyatakan pergeseran posisi saham sudah melalui tahapan, dan prosedur yang
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan dan saham.
“Kami menduga sebelum saham 4 persen milik PT PJB dijual jauh – jauh hari sudah ada pembicaraan dengan PT IPB. Jadi tidak mungkin ujuk – ujuk saham itu dijual begitu saja,” ungkap anggota Komisi II DPRD Berau, Ir H Ahmad Rijal.
Dengan demikian Rijal menduga bahwa ada kesan penguasaan saham ini dipaksakan dan sarat dengan kepentingan, dengan dalih pada saat itu Pj Bupati Berau, Syarifuddin menyatakan Pemkab Berau tak punya uang untuk membeli saham PT PJB, lantaran APBD Berau 2016 sudah diketok palu pada November 2015
lalu, bulan Desember 2015 saham PT PJB dilepas.
“ Lho, pengesahan APBD itu prosesnya panjang, bukan sebulan dua bulan, dan proses penjualan saham PT PJB itu masih ada jeda untuk dimasukkan dalam RAPBD, ” tegasnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga kembali menjelaskan, sekalipun APBD 2016 sudah diketok, bukan berarti saham PJB itu tidak bisa terbeli oleh Pemkab
Berau, solusinya pasti ada. “ Sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan tidak menyalahi aturan, apa sih yang tidak diperjuangkan anggota Dewan ?.
Jadi jangan dijadikan alasanlah kalau APBD 2016 sudah diketok, solusinya pasti ada kok,” tegasnya.
Yang jadi pertanyaan besar sekarang adalah, kata Rijal, pada saat PLTU Lati hendak dibangun beberapa tahun lalu bahkan penambahan penyertaan modal
PLTU Lati meminta persetujuan anggota Dewan, tetapi giliran proses penjualan saham PT PJB, anggota Dewan justru tidak diajak koordinasi.
“ Nah ini ada apa? Kok nggak bilang – bilang, tau – tau Pemkab Berau bukan lagi pemegang saham mayoritas PLTU Lati, Jadi wajar dong kalau menjadi pertanyaan
besar bagi publik,” ujarnya.
Rijal kembali menegaskan, sekalipun menurut Direktur PT IPB Choiruddin Noor tahapan penjualan saham milik PT PJB ke PT IP dilakukan melalui
rapat umum pemegang saham (RUPS), dan prosedurnya sesuai AD/ART perusahaan, anggota Dewan tetap akan memanggil managemen PT IPB sekaligus akan
melakukan audit. “ Sudah kami bicarakan dengan badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan pemanggilan kepada managemen PT IPB, dan nanti kami akan
melakukan audit sekaligus,” pungkasnya. #HEL
Comments are closed.