BeritaKaltim.Co

Puluhan Mahasiswa Diterima Masuk ke Gedung DPRD

 

BONTANG – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang dikepung ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa September Berdarah (Ampera) nyaris ricuh didepan kantor DPRD Bontang, Kamis (26/9/2019) siang.

Peristiwa menegangkan itu terjadi, saat mahasiswa berkali-kali meminta masuk ke dalam gedung DPRD Bontang akan tetapi dihalangi oleh aparat kepolisian, alhasil aksi dorong dengan aparat kepolisian pun tak terelakkan.

Mereka dengan lantang ingin menyampaikan langsung kepada Wakil Rakyat Kota Bontang didalam gedung bukan di luar gedung yang saat itu tengah panas akibat teriknya matahari pada siang hari.

“Kami ingin menyampaikan langsung didalam bukan diluar, karena gedung ini milik rakyat bukan milik perseorangan,” kata Koordinator Lapangan, Sahril saat menyampaikan aksinya dihadapan aparat kepolisian yang menjaga ketat pintu masuk gedung DPRD Bontang.

Meski para anggota DPRD Bontang seperti Andi Faizal Sofyan Hasdam, Agus Harus, Maming, Raking, Rusli, Etha Rimba Paembonan dam Abdul Haris hendak turun menemui dan menenangkan massa, akan tetapi massa tetap enggan mendengarkan apa yang akan disampaikan mereka (Anggota DPRD Bontang, Red), massa tetap keukeuh ingin masuk dan menyuarakan aspirasinya didalam gedung DPRD Bontang.

Usai melakukan berbagai negosiasi yang panjang, para anggita DPRD pun menerima massa kedalam gedung DPRD dan menempatkan di ruang rapat III untuk melakukan koordinasi terkait maksud dan tujuan para mahasiswa masuk ke kantor dewan Bontang.

Dalam koordinasi yang panjang serta orasi yang disampaikan para mahasiswa, terdapat sembilan tuntutan dari para mahasiswa yang intinya meminta para anggota DPRD Bontang menolak dengan tegas atas Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUKUHP), RUU Pertanahan dan RUU KPK yang sangat merugikan masyarakat.

Agus Haris, selaku pimpinan rapat bersama mahasiswa oun dengan tegas menolak akan revisi yang dilakukan DPR RI tersebut, bukan tanpa sebab Ia dengan tegas menolak, paslanya seluruh kader gerindra yang ada di Senayan pun menolak revisi undang-undang tersebut.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019).

Seperti diketahui, RUU KPK disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS.

Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.

“Kami (Gerindra, Red) dipusan menolak akan revisi tersebut, jadi kenapa kami di daerah harus menyetujuinya, jadi saya rasa kita semua sepakat bahwa kita tolak ketiga Revisi undang-undang tersebut,” ucapnya.

Usai menyatakan sikap menolak, para wakil rakyat ini pun di tuntuk membuktikannya dalam sebuah kertas yang diberikan tanda tangan penolakan revisi undang-undang tersebut, sebanyak 14 anggota DPRD Bontang yang hadir pun sepakat menandatangani atas permintaan dari para mahasiswa. ( Adv).

Comments are closed.