BeritaKaltim.Co

Dua Pemuda Ditangkap Polsek Anggana Gunakan Narkotika Jenis Sabu

BERITAKALTIM.CO-Polsek Anggana mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Bhayangkara, RT 12 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kedua pelaku berinisial SN (28) dan PI (22) ini, awalnya ditangkap karena melakukan pencurian 1 buah helm milik warga.

Warga yang marah pun menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Anggana.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi malah menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,23 gram dari celana SN.

“Menurut pengakuan dari 2 orang tersebut, sabu-sabu itu didapatkan dari loket pesut Kota Samarinda yang dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan helm yang telah dicuri bersama-sama pada sore harinya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.

Bahkan kedua pelaku, diduga sempat menikmati sebagian sabu-sabu yang sudah dibeli di Kota Samarinda.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DI TENGGARONG

Sementara itu Satreskoba Polres Kukar, berhasil menangkap pria berusia 43 tahun, berinisial MR asal Tenggarong.

Setelah kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 01.00 Wita dini hari, di Jalan Gunung Sentul Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar.

Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut sering melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam langsung ke lokasi TKP.

Setelah mendapati lokasi pelaku, tim pun langsung melakukan penangkapan kepada pelaku MR.

“Pelaku ditangkap saat sedang menepi di pinggir jalan,” ujar AKP Aksarudin.

Tidak butuh waktu lama, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, akhirnya pelaku mengaku jika menyimpan narkotika jenis-jenis sebanyak 6 poket, dengan berat 3,40 gram. Pelaku menyimpannya di dalam dasboard kendaraan yang ia gunakan.

Setelahnya, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#

Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH

Leave A Reply

Your email address will not be published.