BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh kegiatan publik di Kota Bontang, baik itu pameran dagang maupun hiburan insidentil, wajib memiliki izin resmi. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.
Menurut Aspiannur, perizinan bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai langkah pengendalian yang memastikan acara yang diselenggarakan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Perizinan ini memastikan bahwa acara yang digelar sudah mendapat rekomendasi dari berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, kelurahan, dan Dinas Perhubungan,” ujar Aspiannur.
Lebih lanjut, Aspiannur mengingatkan bahwa acara yang tidak mengantongi izin berisiko dibubarkan oleh petugas. “Kami tidak ingin ada acara ilegal yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak yang ingin menggelar acara agar mengurus perizinan lebih awal,” tegasnya.
Bagi masyarakat atau event organizer yang ingin menggelar acara di Bontang, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya adalah scan KTP pemohon, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaksana acara, serta surat izin keramaian dari kepolisian. Khusus untuk pameran dagang, diperlukan juga rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Selain itu, pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari RT dan kelurahan, izin penggunaan lokasi dari pemilik tempat, serta pernyataan tanggung jawab kebersihan dan pengelolaan parkir.
DPMPTSP Bontang menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses perizinan. “Kami siap membantu dan mempermudah proses perizinan selama semua dokumen lengkap, informasi perizinan dapat diakses melalui website resmi kami,” tutup Aspiannur.
Wartawan : San | Penyunting : Wong | ADV
Comments are closed.