BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang ingin membuka praktik di Bontang. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), semua proses perizinan kini bisa dilakukan secara daring.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa baik perizinan baru maupun perpanjangan izin praktik untuk Tenaga Teknis Kefarmasian kini dapat diselesaikan secara online.
“Kami berkomitmen untuk mempermudah layanan bagi tenaga kesehatan, termasuk dalam proses perizinan. Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui OSS,” ungkap Aspiannur.
Untuk mendapatkan izin praktik baru, pemohon hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP, STR, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat, dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk perpanjangan izin praktik, pemohon harus melampirkan tambahan dokumen, seperti Satuan Kredit Profesi (SKP), SOP praktik pribadi, serta MoU pembuangan sampah medis bagi mereka yang membuka praktik secara mandiri.
Aspiannur berharap kemudahan ini dapat meningkatkan jumlah tenaga teknis kefarmasian yang membuka praktik di Bontang, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses layanan kesehatan. “Kami siap membantu tenaga kesehatan yang ingin mengurus izin. Jangan ragu untuk berkonsultasi, baik langsung ke Help Desk DPMPTSP Bontang di Jl. Awang Long No. 1 atau melalui WhatsApp di 0852-4900-1322,” tutupnya. #
Wartawan : San | Penyunting : Wong | ADV
Comments are closed.