BeritaKaltim.Co

DPMPTSP Bontang Dorong Pelaku Usaha Pahami Aturan Baru PP 28/2025 Berlaku

BERITAKALTIM.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong pelaku usaha untuk lebih adaptif menyusul perubahan regulasi perizinan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025.

Perubahan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perizinan berbasis risiko, sekaligus memberikan kepastian hukum melalui layanan digital Online Single Submission (OSS).

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan, terdapat sejumlah penyesuaian dalam regulasi terbaru, termasuk penambahan persyaratan terkait lokasi usaha.

Ia menegaskan, pelaku usaha kini perlu lebih cermat dalam memastikan kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengurus perizinan.

“Dalam aturan terbaru, ada penekanan tambahan pada aspek lokasi usaha. Ini penting diperhatikan sejak awal agar proses perizinan tidak terkendala,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Idrus menjelaskan, pendekatan perizinan berbasis risiko tetap menjadi dasar utama, di mana setiap jenis usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap klasifikasi risiko tersebut akan membantu pelaku usaha dalam memenuhi seluruh persyaratan, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat standar.

Ia juga menilai, perubahan regulasi ini justru menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas dan legalitas usaha di daerah.

“Kalau pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan ini dengan baik, justru akan lebih mudah berkembang karena sudah memiliki legalitas yang jelas,” jelasnya.

Lia Abdullah | Wong | ADV

Comments are closed.