TANJUNG SELOR,BERITAKALTIM.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejatinya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Penjabat Gubernur Irianto Lambrie sendiri telah menindak lanjuti edaran tersebut dengan menginstruksikan seluruh pegawai eseloning di lingkungan kerja Pemprov Kaltara untuk melaporkan harta kekayaan.
Penjabat Gubernur melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Suriansyah menyebutkan, Pemprov telah menyampaikan surat edaran ini kepada pegawai pada bulan Januari lalu. Di samping itu juga, pejabat dan pegawai eselon IV dan eselon III telah diminta untuk mempelajari tata cara pengisian formulir pelaporan harta kekayaan.
“Setelah dipelajari dan mengisi LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara), kemudian akan dikumpulkan di Biro Organisasi sebelum laporan tersebut diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelas Suriansyah, Selasa (17/2). Kendati demikian pihaknya mengaku belum mengetahui persis batas waktu pengumpulan LHKPN.
Dalam waktu yang dekat pula sambungnya, Pemprov akan menggelar sosialisasi penyusunan LHKPN dengan maksud menghindari kebingungan dan kekeliruan saat mengisi form pelaporan. Pasalnya berdasarkan pelaporan LHKPN sebelumnya yang diterapkan hanya bagi pemangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa, tak jarang menemui kendala dan cukup menyita waktu.
“Sebetulnya hal ini (LHKASN) sudah pernah dilakukan tetapi tidak sampai ke eselon IV dan III. Sejauh ini kita belum kita sosialisasikan. Nanti kita upayakan ada sosialiasai dengan teman-teman. Cuma inikan harus koordinasi dengan tim penyusun LHKN pusat, apa-apa saja yang harus diisi. Sejauh ini, baru kita programkan untuk dilaksanakan,” jelasnya.
Berdasarkan pengalaman, pihaknya menyebutkan penghitungan LHKPN diantaranya mencakup aset bergerak dan tidak bergerak, deposito dan tabungan, serta dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pegawai. Pemprov Kaltara pun lanjutnya mendukungan kebijakan ini khususnya dalam menjunjung tinggi transparansi serta menghindari penyelewengan anggaran negara.
Perlu diketahui, adapun poin surat edaran ini menginstruksikan seluruh pimpinan instansi pemerintah menerapkan kebijakan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan (LHKPN) kepada KPK. Selanjutnya, menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing. (Humasprov)
Trending
- Korban kecelakaan kereta api di Bekasi dievakuasi ke RS
- Tabrakan KRL di Bekasi Timur, Kantor SAR kerahkan tim ke lokasi
- BMKG prakirakan hujan lebat guyur sejumlah wilayah Indonesia
- Massa Aksi Kembali Padati Kantor Gubernur Kaltim, Lanjutkan Penyampaian Tuntutan
- Ribuan Massa Aksi Padati Teras Samarinda, Bergerak ke Kantor Gubernur Kaltim
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Temui Massa, Hasanuddin Mas’ud di Luar Kota
- Muhammad Barkati Imbau Massa Aksi Jaga Kondusivitas dan Hindari Provokasi
- Ribuan Massa Ormas Padati DPRD Kaltim, Tuntut Hentikan Praktik KKN
- Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan
- BMKG: Gempa Pulau Batang Dua-Ternate akibat deformasi kerak bumi
Pegawai Wajib Sampaikan LHKPN
Prev Post