SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Muharram menjadi juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muharram, saat fraksi ini menyampaikan Pandangan Umum fraksi tentang 2 Raperda yaitu tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dan Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi.
Penyampaian yang dipaparkan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/6) menerangkan bahwa penyalahgunaan inhalan oleh remaja dan anak-anak saat ini sudah pada taraf yang sangat memprihatinkan. Bahkan hampir di setiap kabupaten/kota di Kaltim terutama Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Kutai Kartanegara banyak ditemukan kasus generasi penerus bangsa Indonesia menghirup uap lem, tiner, cat dan sejenisnya.
“Tindakan tersebut dengan tujuan memperoleh sensasi kenikmatan semu dan kebahagiaan yang tidak nyata. Produk penghasil uap inhalan biasanya berasal dari bensin, pernis, aseton, pembersih kuku, lem, pengencer cat, tip ex dan semprotan, freondan zat pelarut organik lain,” ungkap Muharram.
Menurut fraksi ini, sama halnya dengan narkoba, penyalahgunaan inhalan juga berdampak buruk pada kesehatan karena dapat merusak organ tubuh manusia dan tidak jarang menyebabkan kematian secara mengerikan.
“Penjualan produk-produknya sangat bebas dan gampang dibeli di pasaran. Oleh karena itu perlu dibuatkan hukum yang mengatur tentang upaya-upaya pencegahan serta tugas dan wewenang instansi yang ditugasi juga harus jelas,” kata Muharram.
Sementara terkait Raperda tentang Pelaksanaan Transmigrasi, fraksi ini memberikan masukan dalam pelaksanaannya, program transmigrasi memakai pola kerjasama antar pemerintah daerah. Untuk penempatan transmigran melalui jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan maupun Transmigrasi Umum pada pusat Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) maupun Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Selain itu dapat pula dipilih pola transmigrasi dengan tujuan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi sebagai salah satu kesatuan system pengembangan. Di mana wilayah pedesaan dikembangkan menjadi cluster-cluster sistem pengembangan.
“Pola ini tepat karena ada perpaduan antara transmigran dari daerah lain dengan masyarakat lokal, transmigran lebih diposisikan untuk mengatasi kekurangan SDM dengan kompetensi tertentu yang diperlukan untuk pengembangan kawasan,” paparnya. (adv/lia/oke)
teks foto: 8muharram
Trending
- Rudy Mas’ud: Hak Angket Silakan Jalan Sesuai Mekanisme DPRD
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Temui Massa Aksi
- Ratusan Massa Desak Kajati Kaltim Temui Massa Aksi, APMK Minta Serahkan Dokumen Tuntutan
- Gelombang Protes Pemprov Kaltim Memanas, APMK Demo di Kejati
- Gunung Semeru erupsi disertai awan panas
- Pemancing Tak Sadarkan Diri di Selat Makassar Berhasil Diselamatkan Tim SAR Balikpapan
- Gempa 6,3 magnitudo guncang Jepang, tanpa peringatan tsunami
- Kebakaran Hebat Bikin Panik Warga Graha Indah Balikpapan Utara
- Korban tewas kecelakaan bus ALS di Muratara bertambah satu
- Massa Aksi Bertahan di Kantor DPRD Kaltim, Tunggu Hasil Rapat Hak Angket