TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Penjabat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie merespon positif rencana pemekaran beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Nunukan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (KBDP).
“Pemekaan wilayah ini kan untuk memperlancar pelayanan publik dan pembangunan, tentu Saya mendukung. Jadi aspirasi itu sangat bagus,” ucap Irianto usai menerima delegasi tokoh masyarakat yang Nunukan di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (7/4/2015).
Meski menyatakan dukungan, Irianto menegaskan pengusulan DOB KBDP harus melalui kajian yang matang dan memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan undang-undang serat benar menjadi kebutuhan nyata yang diperlukan.
“Di samping ada usulan resmi, tentu harus ada data pendukung seperti kajian akademik lalu penelitian, dan ada aspirasi yang nyata. Jadi makin lengkap data dan fakta empiris yang ada, sehingga makin kuat. Kita juga berjuangnya tidak bolak balik. Jadi kalau kita hanya berjuang karena keinginan emosional sesaat dan data pendukung tidak lengkap, kita mau bilang apa di pusat,” ulasnya.
Perihal aspek kelengkapan persyaratan rencana pemekaran, Irianto sepenuhnya menyerahkan kepada Pemkab Nunukan hingga terbitnya keputusan Bupati dan DPRD Nunukan terkait rencana pemekaran tersebut.
“Jika sudah terbit keputusan DPRD dan Bupati, mereka akan menyampaikan ke Provinsi. Nanti Gubernur bersama Bupati dan unsur DPRD dan masyarakat akan meneruskan usulan itu ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR-RI,” ujarnya.
Ditambahkan, rencana pemekaran DOB KBDP bisa saja diusulkan ke pusat melalui jalur yang tak biasa, yakni jalur kepentingan strategis nasional lantaran merupakan kawasan perbatasan. Melalui jalur ini, realisasi pemekaran dapat lebih singkat jika dibandingkan menggunakan jalur sesuai peraturan perundangan yang selama ini dijalankan dalam pemekaran DOB-DOB baru di Indonesia.
“Kalau mulai prosedur normatif undang-undang, Kaltara harus menunggu usai 5 tahun dulu baru bisa memekarkan wilayah. Tetapi ada jalan yang bisa kita ambil yaitu meminta pemerintah mengambil langkah untuk kepentingan strategis nasional. Kalau pemerintah itu memandang sebagai kepentingan strategis nasional maka yang berinsiatif adalah pemerintaah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah membentuk DOB baru itu,” tandasnya.
Delegasi pembentukan DOB KBDP ke Pemprov dan DPRD Kaltara untuk meminta dukungan resmi pemekaran tersebut. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Nunukan pada 26 Pebruari 2015 sudah menerbitkan enam persetujuan terkait hal itu.
Keputusan persetujuan DPRD Nunukan dicetuskan pada rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2015 dengan agenda pengambilan enam keputusan DPRD terkait pembentukan KBDP, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, H Danni Iskandar. Rapat itu dihadiri lengkap unsur pimpinan dan 16 anggota DPRD.
Persetujuan itu, pertama; menyangkut persetujuan lokasi calon ibukota kabupaten yang berada di Kecamatan Sebuku.
Kedua, persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah kabupaten yang meliputi enam kecamatan masing-masing Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Sembakung Atulai.
Ketiga, persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan untuk jangka waktu dua tahun berturut-turut. Empat, persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka penyelenggaran pemilihan kepala dearah untuk pertama kalinya.
Kelima, persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak pergerak, personil, dokumen dan utang piutang. Sedangkan persetujuan keenam mengenai nama calon kabupaten.
Irianto Lambrie mengatakan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan sudah memenuhi syarat. Sebab daerah tersebut terdiri dari enam kecamatan, posisinya persis berada di garis perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan jumlah penduduknya sudah mencapai 57 ribu jiwa.
Meskipun berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kaltara belum bisa melakukan usulan pemekaran pemekaran wilayah, namun diatur dengan adanya pintu lain yang dapat digunakan yaitu untuk kepentingan strategis nasional.
Dalam UU itu disebutkan, dalam rangka kepentingan strategis nasional, pemerintah dapat membentuk Daerah Otonomi Baru. “Jadi pasal itu yang kita gunakan, karena untuk pengertian kepentingan strategis nasional itu salah satunya adalah posisi geopolitik dan geostrategic wilayah itu,” ujarnya.
Sebab, wilayah tersebut berada di daerah perbatasan. Dan yang perlu diketahui Kaltara ini masih relatif tertinggal dan terluar. Jadi, tujuan dari pemekaran wilayah tersebut tak lain agar terjadinya percepatan pembangunan. Karena, DOB itu dapat mengelola rumah tangganya sendiri dan memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sendiri. #humasprov/adver