TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar Awang Ilham mengatakan telah bersurat ke Kejari Kukar guna mempertanyakan soal status oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb. Menurutnya, hal tersebut dilakukan pihak Setwan guna mengetahui terkait kabar yang kini beredar baik di lingkungan DPRD maupun dimasyarakat termasuk mempertanyakan soal sejauh mana proses hukumnya sang oknum anggota dewan.
“Ketika mengetahui ada kabar soal anggota dewan yang diduga tersangkut hukum itu, kami langsung bersurat ke Kejari Kukar, untuk mempertanyakan kebenaran kabar itu, jika benar kami juga harus mengetahui seperti apa dan sudah sampai mana proses hukumnya,” tuturnya ketika ditemui Beritakaltim.com di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2014).
Awang Ilham mengatakan dirinya tidak ingin kecolongan soal kabar apapun yang menyangkut lembaga legislatif.
“Paling tidak saya harus tahu, karena hal ini menyangkut lembaga legislatif dimana saya bekerja saat ini. Istilahnya jemput bola, tidak lagi menunggu bola, apapun itu terkait kabar-kabar dilingkungan legislatif, khususnya yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Disinggung soal bakal adanya proses penonaktifan oknum anggota dewan tersebut. Ia mengatakan masih menunggu proses hukum sang oknum dewan tersebut.
“Sesuai PP Nomor 16 tahun 2010 yang menjadi landasan hukumnya, kita tunggu saja. Kan informasinya saat ini bahwa berkas yang bersangkutan masih dipenyidik Polres, walaupun sudah P-21 di Kejari Kukar. Kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, barulah proses penonaktifan akan dilakukan,” tutupnya.#pul