BeritaKaltim.Co

Kasus Oknum DPRD Kukar; BB dan TSK Belum Diserahkan

pemalsuan ilustrasiTENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti (bb) tahap kedua oleh penyidik Polres ke Kejari Kukar terkait dugaan pemalsuan surat dengan tersangka oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb diduga ditunda. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, proses tahap 2 belum dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi.Pidum) Kejari Kukar, Maelan pun dikabarkan sejak pagi hingga sore hari tadi masih berada di luar kota. Kabarnya, Kasi.Pidum sedang melakukan pengecekkan barang bukti terkait kasus berbeda.

“pak Maelan diluar kota mas, lagi cek barang bukti, tapi saya kurang tahu lokasinya,” tutur salah satu staff Pidum Kejari pada Beritakaltim.com, Senin (20/10/2014) ketika ditanya terkait keberadaan Maelan.

Kasi.Pidum yang dikonfirmasi via ponselnya pun hanya menjawab jika dirinya masih berada di luar kota. Namun, tak menjawab ketika ditanya soal proses tahap 2 yang dijanjikan penyidik Polres Kukar pada hari ini.

“Saya masih di luar, cek barang bukti,” tulisnya melalui pesan singkat pada media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Tahap 2 atau pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar disebut terhambat lantaran penyidik Polres Kukar harus terlebih dahulu menyampaikan prihal proses tahap 2 tersebut ke Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.sos,S,fil. Hal tersebut dikatakan Kanit Pidum Polres Kukar, Aiptu.Hadi Winarno,S.sos pada wartawan BERITAKALTIM.com, Selasa (14/10/2014) soal tersangka oknum anggota DPRD Kukar berinisial Rb yang tersangkut dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan seluas 1 hektare (ha) di wilayah Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

“Tidak ada kendala apapun, hanya persoalan waktu saja, karena proses tahap 2 ini juga harus disampaikan pada Ketua DPRD Kukar. Sebenarnya tahap 2 sudah dijadwalkan Jumat lalu, lantaran Ketua DPRD beberapa waktu lalu kabarnya sakit, akhirnya tertunda,” tuturnya ketika ditemui Beritakaltim.com diruang kerjanya.

Meski demikian lanjutnya, penyidik sudah menetapkan Senin (20/10/2014) pekan depan bakal melaksanakan tahap 2 tersebut. “Senin depan sudah dipastikan akan dilakukan tahap 2, untuk waktunya mungkin sekitar pukul 10.00 wita pagi,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, hampir dua pekan lebih lamanya perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Rb telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Kukar, namun penyidik Polres belum melakukan penetapan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.

Meski sempat tertunda, diduga penyidik Polres telah bertemu dan menyampaikan prihal proses tahap 2 tersebut pada Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.sos,Sfil hingga tahap 2 pun telah dipastikan atau dijadwalkan pada Senin pekan depan.#pul

Leave A Reply

Your email address will not be published.