SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Kendati Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal) merupakan wewenang dari kabupaten/kota, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito menilai di tingkat provinsi juga perlu memilki perda tersebut.
Adanya Perda Anjal ditingkat provinsi tersebut, katanya agar penangan anjal, gelandangan pengemis (gepeng) dan pengamen dapat ditangani lintas kabupaten/kota.
Hal ini diungkapkan Rita usai rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi IV dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim belum lama ini. Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Siti Rusmalia Idrus menyampaikan bahwa saat ini Dinsos sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatur anjal, gepeng dan pengamen tersebut. Poin penting dalam raperda tersebut yakni adanya sanksi bagi pemberi uang kepada anjal, gepeng dan pengamen dan koordinatornya.
“Kami sangat mendukung adanya perda tentang anjal di Provinsi Kaltim. Sebab hingga saat ini anjal, gepeng dan pengamen semakin banyak dan susah ditangani. Harapannya dengan adanya perda tersebut, provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama memberantas dan menangani anjal tersebut,” katanya.
Sejauh ini, seperti yang diadukan Siti, sebut Rita, Dinsos Kaltim tidak bisa berbuat banyak menanggulangi persoalan sosial yang diakibatkan anjal gepeng dan pengamen. Untuk itu dia berharap Raperda yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 tersebut segera dibahas dan disahkan DPRD Provinsi Kaltim sebagai upaya dalam mengentaskan persoalan sosial. (adv/lin/oke)
Teks foto: Rita Artati Barito