BeritaKaltim.Co

13 “Dosa” Mantan Sekretaris PD Kaltim Dibeberkan

Logo-Partai-DemokratSAMARINDA,BERITAKALTIM.com- Bertempat di ruang fraksi Demokrat gedung DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Karang Paci Kecamatan Sungai Kunjang, Ketua fraksi Partai Demokrat H.Ichrun Lutfi Sarasakti dan anggota DPRD Kaltim Komisi IV Yahya Anja bersama sejumlah pengurus harian menggelar rapat terkait laporan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Isran Noor yang diduga dilakukan mantan sekretaris Nicolas Pangeran.
Kendati sudah melaporkan Nicolas ke Polres Samarinda, Rabu (22/10/), pihak DPD Partai Demokrat Kaltim mengaku masih akan membuat surat resmi yang diketahui Ketua Isran Noor sebagai bukti pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. “ Kami akan buat surat dulu sesuai arahan penyidik Polres Samarinda Aditio, karena yang harus melaporkan itu adalah yang bersangkutan. Setelah itu barulah pengacara yang akan mewakilinya. Intinya kami akan tindaklanjuti masalah ini secara serius,”terang Rusdiansyah kepada BERITAKALTIM.com, Kamis (23/10)
Dalam rapat tersebut pihak DPD juga mengutarakan akan melakukan bersih-bersih partai dari para kader yang dinilai bermasalah dan menguntungkan diri pribadi dan kelompok tertentu saja. Hal ini dimaksudkan demi untuk kemajuan partai Demokrat kedepannya. Kita tidak ingin partai ini menjadi sebuah partai bisnis dan ajang pemerasan bagi para caleg maupun anggota DPRD terpilih. Seperti pada kepemimpinan Nicolas ketika menjabat sebagai sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim.
Berdasarkan hasil rapat pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim tanggal 7 September 2014, selain mengajukan permohonan pemberhentian Nicolas sebagai sekretaris DPD, pengurus juga membeberkan 13 dosa atau kesalahan-kesalahan Nicolas sebagaimana tertuang didalam surat nomor 99/DPD.PD/Kaltim/IX/2014 sebagai berikut :
1. Tidak melaksanakan surat keputusan DPD Partai Demokrat Kaltim Nomor 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 tentang Juklak-Juknis mekanisme penjaringan bakal caleg DPR-RI,DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota periode 2014-2019 sehingga mengakibatkan banyak caleg tidak sesuai dapil dan berdampak menurunnya jumlah perolehan kursi dari 7 kursi menjadi 5 kursi.
2. Tidak melaksanakan klarifikasi/realisasi keputusan satuan tugas penjaringan caleg sesuai surat tanggal18 Mei 2013 yang ditanda tangani ketua Satgas Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Suaidi Marabessy.
3. Tidak melaksanakan surat DPP Partai Demokrat nomor 94/IMT/DPP.PD/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang perubahan dapil caleg prov Kaltim.
4. Tidak menindaklanjuti memo ketua DPD tentang perubahan dapil
5. Sesuai surat pernyataan Ketua DPD H.Isran Noor bahwa Nicolas telah memalsukan tanda tangan pada surat nomor 95/DPD.PD/Kaltim/VIII/2013 tanggal 15 Juli 2013.
6. Nicolas selalu mengatasnamakan ketua DPD dan kerap membuat statement dimedia massa yang menyudutkan Ketua DPD dan kebijakannya sering bertentangan.
7. Berdasarkan keterangan anggota DPRD Kaltim H.Ichrun Lutfi Sarasakti bahwa Nicolas pernah meminta bahkan memeras para anggota untuk diusulkan menjadi wakil ketua DPRD Kaltim dan alat kelengkapan dewan lainnya.
8. Seluruh unsur pimpinan yang ditempatkan pada alat kelengkapan DPRD Kab/Kota seperti contoh di Kab PPU dan Kota Samarinda dijadikan bahan pemerasan oleh Nicolas.
9. Aset-aset DPD disalah gunakan dan dipergunakan untuk kepentingan keluarga.
10. Laporan penggunaan keuangan partai tidak transparan bahkan bantuan pemprov Kaltim ratusan juta setiap tahunnya juga tidak jelas.
11. Prihal Pilkada Kota Tarakan, Nicolas menerima uang dari Ibrahim calon Walikota Tarakan senilai Rp500 juta rupiah.
12. Semua kebijakan-kebijakan Nicolas selaku sekretaris DPD dijalankan berdasarkan kemauan sendiri tanpa sepengetahuan ketua DPD dan seluruh pengurus.
13. Prihal bantuan sosialisasi pemilihan gubernur Kaltim periode 2013-2018 dari Awang Faroek tidak pernah dilaporkan kepada pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim. #ib

Leave A Reply

Your email address will not be published.