BeritaKaltim.Co

Tak Reklamasi, Perusahaan Tambang Harus Disanksi

9gamalisSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang seharusnya dapat mengatasi perusahaan-perusahaan pertambangan nakal yang meninggalkan lubang besar pascatambang.
“Kendati sudah ada perda yang mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk mereklamasi lahan usai kegiatan penambangan, masih banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas galian terus menganga tidak direklamasi,” tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan dengan adanya dasar hukum yang jelas, harusnya ada sanksi berat bagi perusahaan nakal yang masih tidak melakukan kegiatan reklamasi. Salah satunya, pencabutan izin usaha pertambangan.
“Pemerintah wajib tegas menerapkan perda ini dengan benar. Sehingga dapat menimbulkan efek jera. Agar perusahaan lain bisa lebih disiplin,” sebut dia.
Diakui, sebelum adanya perda, sulit memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melakukan tindak pidana pelanggaran lingkungan lantaran tak ada aturan yang menaungi. Aturan yang ada, hanya memberi sanksi administrasi.
Faktanya kini, Perda Reklamasi dan Pascatambang ini disahkan menjadi sebuah payung hukum yang mengatur sanksi pidana bagi para perusak lingkungan tersebut, masih saja ada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan tidak mendapatkan sanksi maupaun tindakan yang tegas.
“Padahal besar harapan kami melalui perda ini kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan Kaltim dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang dan bermuara pada peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, sebagai warisan yang akan dititipkan kepada generasi yang akan datang,” pungkasnya. (lin/dhi/oke)
Teks foto: gamalis

Leave A Reply

Your email address will not be published.